Jakarta – JAGAT BATARA. Rabu, 13 November 2024. Anggota *Komisi III DPR RI, **Stevano Rizki Adranacus, mengungkapkan apresiasi mendalam terhadap kinerja *Jaksa Agung ST Burhanuddin yang secara konsisten mengedepankan prinsip restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus-kasus, terutama yang melibatkan masyarakat kecil. Stevano bahkan mengusulkan agar Burhanuddin diberikan gelar “Bapak Restorative Justice Indonesia” sebagai penghargaan atas dedikasi dan komitmennya dalam mengimplementasikan RJ di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Stevano dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung pada Rabu, 13 November 2024. “Jaksa Agung Burhanuddin selalu menekankan kepada seluruh jaksa untuk mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat kecil. Kejaksaan Agung bahkan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang paling proaktif dalam menggaungkan dan mengimplementasikan prinsip ini. Oleh karena itu, saya mengusulkan kepada Pimpinan DPR untuk memberikan gelar ‘Bapak Restorative Justice Indonesia’ kepada Jaksa Agung,” kata Stevano.
Restorative Justice: Pendekatan Humanis dalam Pemidanaan
Stevano menilai bahwa keputusan Jaksa Agung untuk lebih mengedepankan restorative justice mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dan berpihak pada kepentingan keadilan sosial, khususnya bagi mereka yang kurang mampu atau yang terjebak dalam sistem hukum akibat ketidaktahuan. Restorative justice, yang berfokus pada perbaikan hubungan dan pemulihan akibat perbuatan pidana, telah terbukti memberikan alternatif pemidanaan yang lebih tepat sasaran, tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan.
“Saya sangat mendukung langkah Jaksa Agung yang memprioritaskan keadilan bagi masyarakat bawah. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan,” tambah legislator PDIP tersebut.
Keberanian dan Ketegasan Burhanuddin dalam Mengusut Kasus Korupsi
Selain itu, Stevano juga memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung atas keberanian dan ketegasan yang ditunjukkan dalam penanganan kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi. Ia menilai, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Burhanuddin telah berhasil memperoleh kepercayaan publik dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar, sebagaimana tercermin dalam hasil Survei Indikator pada September 2024, yang menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga aparat penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah berani Jaksa Agung dalam menyelamatkan perekonomian negara melalui pemberantasan korupsi. Keberanian ini sangat penting untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di Indonesia,” ujar Stevano.
Kepastian Hukum dan Dukungan terhadap Kebijakan Presiden
Meski mengapresiasi keberhasilan Jaksa Agung dalam mengedepankan prinsip restorative justice dan pemberantasan korupsi, Stevano juga menyampaikan beberapa masukan untuk memastikan bahwa Kejaksaan Agung tetap memperhatikan kepastian hukum dalam setiap tindakannya, terutama terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada swasembada pangan dan hilirisasi ekonomi.
“Pesan kami kepada Jaksa Agung adalah untuk terus mendukung kebijakan strategis Presiden Prabowo, seperti swasembada pangan dan hilirisasi ekonomi, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum yang jelas dan adil. Kami paham bahwa di lapangan, sering kali ada kendala dan trial and error, oleh karena itu Kejaksaan diharapkan bisa lebih bijaksana dan arif dalam mengawal kebijakan ini,” kata Stevano.
Ia juga menekankan pentingnya untuk tidak hanya menggunakan pendekatan hukum yang legalistik, namun juga melihat konteks sosial dan ekonomi dari pelaku yang mungkin saja tidak memiliki niat jahat, melainkan hanya terbatas pada ketidaktahuan atau ketidakpahaman terhadap hukum.
“Jangan sampai pemidanaan hanya dilakukan berdasarkan pendekatan legalistik yang kaku, tanpa memperhatikan latar belakang sosial ekonomi dan niat dari pelaku. Banyak di antara mereka yang mungkin melakukan kesalahan karena ketidaktahuan, bukan karena niat jahat,” jelasnya.
Perhatian Khusus untuk Kejaksaan di NTT
Sebagai perwakilan dari *Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT), Stevano juga menyampaikan kekhawatirannya terkait *kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana yang ada di Kejaksaan wilayah tersebut. Ia mengungkapkan, meskipun jumlah perkara pidana khusus (pidsus) di NTT sangat tinggi, namun jumlah jaksa yang tersedia masih sangat terbatas.
“Saya menerima informasi bahwa jumlah perkara pidana khusus di NTT sangat banyak, namun jumlah jaksa yang menangani sangat terbatas. Kami meminta agar Kejaksaan Agung bisa memperhatikan kekurangan SDM di NTT dan menambah kuota jaksa, khususnya putra daerah, agar lebih memahami karakter dan budaya lokal yang sangat kental di NTT,” ujar Stevano.
Selain itu, ia juga meminta agar sarana dan prasarana penegakan hukum di NTT, yang menghadapi tantangan geografis yang cukup sulit, diperhatikan lebih serius. “NTT memiliki banyak pulau yang tersebar, sehingga mobilitas jaksa untuk mengusut kasus-kasus besar menjadi terhambat. Kami sangat mengharapkan adanya dukungan anggaran dan peningkatan sarana prasarana di NTT,” tambahnya.
Kesimpulan: Mendorong Penegakan Hukum yang Progresif dan Berkeadilan
Melalui apresiasi dan masukan tersebut, Stevano berharap Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat terus memperkuat peranannya dalam *penegakan hukum yang adil. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang **proporsional, mengedepankan *keadilan restoratif untuk masyarakat kecil, serta ketegasan dalam menangani kasus-kasus besar, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan. Stevano juga berharap Kejaksaan dapat terus mendukung kebijakan strategis Pemerintah dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. (Red)