Headlines

Skandal Proyek Fiktif Rp 431 Miliar di PT Telkom: Sembilan Tersangka, Termasuk Anggota DPRD Kaltim

Screenshot 2025 05 15 113419

Jakarta – JAGAT BATARA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 431,7 miliar yang melibatkan PT Telkom Indonesia dan sejumlah anak usahanya. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial KMR.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom dan sembilan perusahaan swasta sepanjang 2016 hingga 2018. Empat anak perusahaan Telkom—PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta—ditugaskan untuk menyalurkan proyek-proyek tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut tidak pernah benar-benar dijalankan alias fiktif.

Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia adalah sebesar Rp 431.728.419.870. Beberapa proyek fiktif yang diidentifikasi antara lain:

  • Pengadaan baterai litium ion dan genset oleh PT ATA Energi senilai Rp 64,44 miliar.
  • Penyediaan smart mobile energy storage oleh PT International Vista Quanta senilai Rp 22 miliar.
  • Pengadaan material mekanikal dan elektrikal di proyek Puri Orchad Apartemen oleh PT Japa Melindo Pratama senilai Rp 60,5 miliar.
  • Pemasangan smart supply chain management oleh PT Fortuna Aneka Sarana Triguna senilai Rp 13,2 miliar.
  • Renovasi ruangan The Foundry 8 SCBD oleh PT Cantya Anzhana Mandiri senilai Rp 114,94 miliar.

Daftar Tersangka
Kejati DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini:

  • AHMP – General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom (2017–2020).
  • HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017).
  • AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018).
  • NH – Direktur Utama PT ATA Energi.
  • DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta.
  • KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa; anggota DPRD Kalimantan Timur.
  • AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara.
  • DP – Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri.
  • RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.

KMR, yang diketahui sebagai anggota DPRD Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Kota Balikpapan, diduga berperan sebagai pengendali dan direktur di PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa. Ia terlibat dalam proyek smart supply chain management senilai Rp 13,2 miliar.

Tanggapan PT Telkom Indonesia
Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom Indonesia, Ahmad Reza, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan salah satu divisi di Telkom yang terjadi pada periode 2016–2018 dan merupakan tindak lanjut dari hasil audit internal perusahaan sebagai upaya penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Proses Hukum Berlanjut
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Delapan dari sembilan tersangka telah ditahan di Rutan Cipinang, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan. Sementara itu, satu tersangka dengan inisial DP dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.

Kejati DKI Jakarta terus mengembangkan penyidikan untuk menggali potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Publik menantikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *