Headlines

Skandal Percaloan Klaim BPJS di Desa Sinar Bentang, Sukabumi: Puluhan Warga Dirugikan, Penegakan Hukum Mandek

WhatsApp Image 2025 06 05 at 13.11.15 60b85eac scaled

Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA, Kamis 5 Juni 2025. Sejumlah warga Desa Sinar Bentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, mengaku menjadi korban dugaan praktik percaloan dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan. Meski kasus ini telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para terduga pelaku.

Pengakuan ini disampaikan oleh salah seorang warga berinisial S kepada Jagat Batara pada 3 Juni 2025. Ia menyebutkan bahwa keluarganya termasuk di antara puluhan korban praktik ilegal tersebut.

Menurut S, permasalahan bermula sejak tahun 2022 ketika pemerintah meluncurkan program BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan kelompok tani dan kelompok ternak untuk terdaftar sebagai peserta. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa Sinar Bentang berinisial SGN dan Ketua Karang Taruna setempat bernama Rob.

Keduanya diduga merekrut peserta yang sedang sakit, termasuk warga yang sedang sakit dan bahkan yang telah meninggal dunia, tanpa sepengetahuan mereka atau keluarganya. Salah satu contohnya adalah seorang warga berinisial N, yang telah meninggal namun namanya digunakan untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS demi pencairan klaim.

Ironisnya, ketika klaim asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan dicairkan, para ahli waris tidak menerima dana santunan secara utuh sebesar Rp 42 juta sebagaimana mestinya. Uang yang mereka terima dari Rob dan Kades SGN di kantor desa hanya berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. S menegaskan, “Korban dari praktik ini bukan hanya satu atau dua orang, tetapi mencapai puluhan.”

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi sendiri mengaku baru mengetahui permasalahan ini melalui media. Basuki, petugas bagian Pengendalian Operasional BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, mengatakan bahwa dana santunan untuk peserta yang memenuhi syarat seharusnya ditransfer langsung ke rekening ahli waris. Prosesnya dilakukan setelah dokumen persyaratan seperti surat nikah, kartu BPJS, KTP, KK, dan buku tabungan atas nama ahli waris dinyatakan lengkap.

“Saya baru mengetahui adanya kejanggalan ini setelah media menyampaikan laporan,” ujar Basuki saat ditemui pada 11 Maret 2025.

Namun, penjelasan Basuki bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Para ahli waris mengaku tidak pernah menerima dana melalui rekening pribadi mereka, melainkan secara langsung dari Rob dan Kades SGN di kantor desa.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustviana, juga angkat bicara pada Rabu, 4 Juni 2025. Dalam keterangannya yang dilansir Sukabumi Update, Ryan menegaskan bahwa seluruh proses klaim harus dilakukan melalui kanal resmi seperti aplikasi JMO, layanan Lapak Asyik, atau datang langsung ke kantor BPJS. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada petugas BPJS yang melakukan layanan door to door kepada peserta.

“Bagi siapa pun yang mengaku sebagai karyawan BPJS dan menawarkan bantuan pencairan klaim secara tidak resmi, akan kami proses secara hukum,” tegas Ryan.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan calo atau oknum yang menawarkan jasa bantuan pencairan BPJS secara ilegal. Ryan menambahkan bahwa seluruh proses klaim BPJS dilakukan secara transparan dan tanpa biaya.

Namun, warga Desa Sinar Bentang menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi. Meski mereka telah menitipkan berkas kepada media Seputar Jagat News sejak lebih dari tiga bulan lalu untuk diteruskan kepada petugas BPJS (Basuki), hingga saat ini belum ada langkah penyelesaian konkret dari pihak terkait.

“Kami menduga pernyataan Kepala Cabang BPJS itu hanya sekadar lip service,” tutup S mewakili suara warga yang merasa dirugikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *