Headlines

Sidang Eksepsi Pasutri Penjual Ginjal: Jaksa Nilai Lebih Mirip Pembelaan daripada Keberatan Hukum

Screenshot 2025 05 09 233541

Sidoarjo – JAGAT BATARA. Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke India kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (8/5/2025). Dalam agenda tanggapan terhadap nota keberatan (eksepsi) dari pasangan suami istri terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tak berdasar secara hukum.

JPU Wahid menilai bahwa dalih dan narasi panjang yang disampaikan dalam eksepsi terdakwa justru tidak sesuai dengan ketentuan hukum formil yang menjadi ruang lingkup eksepsi. Menurutnya, isi eksepsi lebih menyerupai pembelaan terhadap substansi perkara, bukan keberatan terhadap legalitas dakwaan.

“Intinya, kami menganggap bahwa eksepsinya masuk ke materi pokok perkara. Jadi mereka menguraikan sebegitu panjangnya itu sebenarnya bukan materi eksepsi,” tegas Wahid kepada wartawan usai sidang.

Wahid menekankan bahwa eksepsi seharusnya hanya mempersoalkan aspek formil dalam surat dakwaan, seperti kesalahan identitas, kesalahan penerapan hukum, atau kompetensi absolut pengadilan. Namun dalam sidang ini, narasi terdakwa telah masuk terlalu jauh ke dalam materi perkara, yang seharusnya dibahas dalam pembelaan pada tahap pembuktian.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan perkara ini, atau dengan kata lain menerima tanggapan dari JPU Kejari Sidoarjo,” tambahnya.

Dalam eksepsi yang diajukan sebelumnya, terdakwa pasangan suami istri sempat menyoroti peran Siti Nurul Haliza alias Nunu, warga Makassar yang disebut sebagai pihak pembeli ginjal sekaligus penyandang dana dalam transaksi ilegal ini. Terdakwa mempertanyakan mengapa Nunu hanya dijadikan saksi, padahal ia memiliki peran sentral dalam praktik jual beli organ tersebut.

Eksepsi itu juga mencuatkan dugaan keberpihakan dalam proses penyidikan, serta mempertanyakan integritas penyusunan dakwaan. Namun bagi JPU, semua argumentasi itu tidak relevan untuk dibahas dalam eksepsi dan harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

Kasus ini berawal dari upaya penggagalan keberangkatan lima orang ke India oleh petugas Imigrasi Bandara Juanda, pada 9 November 2024. Mereka dicurigai hendak melakukan perjalanan untuk menjual ginjal secara ilegal. Dari lima orang tersebut, tiga kini berstatus terdakwa, sedangkan dua lainnya dijadikan saksi dalam proses hukum.

Setelah penangkapan, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Timur yang kemudian mengungkap indikasi keterlibatan jaringan perdagangan orang berskala internasional. Modus operandi yang digunakan adalah berkedok donor ginjal sukarela, namun di baliknya berlangsung transaksi gelap yang melibatkan pihak luar negeri.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dijadwalkan akan membacakan putusan sela pada sidang lanjutan pekan depan. Putusan tersebut akan menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak, tergantung apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif terkait eksploitasi tubuh manusia, lemahnya pengawasan terhadap perdagangan organ lintas negara, serta sorotan terhadap integritas penegakan hukum dalam kasus-kasus perdagangan orang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *