Headlines

Sekdes Cipaku Resmi Ditahan Kejari Majalengka atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp513 Juta

Screenshot 2025 07 05 103900

Majalengka – JAGAT BATARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menahan MGS, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, atas dugaan kuat tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Penahanan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, menyusul penetapan status tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menjelaskan bahwa MGS diduga telah menyalahgunakan dana publik sebesar Rp513.699.732. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat Desa Cipaku itu justru digunakan tersangka untuk berjudi secara daring serta membeli item dalam permainan digital.

“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memindahkan dana dari rekening resmi Desa Cipaku ke rekening pribadinya. Dari total dana yang diselewengkan, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp65,4 juta. Sisanya, yakni Rp448.299.732, masih menjadi kerugian negara,” ungkap Hendra saat konferensi pers, didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman.

Penetapan MGS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Majalengka yang tertuang dalam dokumen tertanggal 26 Juni 2025. Audit tersebut menjadi dasar hukum sah untuk memproses lebih lanjut dugaan penyimpangan tersebut.

Hendra juga menambahkan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan secara menyeluruh. Tim Kejari telah memeriksa setidaknya 11 orang saksi, mulai dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga auditor ahli dari Inspektorat. Selain itu, Kejari juga telah mengamankan 72 dokumen penting yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Tersangka MGS kini resmi ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Penahanan Nomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025, dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka.

“Proses pemberkasan akan kami percepat agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Hendra.

Kejari Majalengka berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara profesional dan terbuka. “Semua proses hukum kami pastikan berjalan sesuai aturan perundang-undangan, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama penegakan hukum,” tutup Hendra.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan dana desa dalam jumlah besar dan dengan motif yang tidak biasa, yakni untuk kepentingan pribadi melalui aktivitas judi online dan pembelian game item. Masyarakat kini menanti proses hukum selanjutnya untuk memberikan keadilan dan efek jera. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *