Headlines

Sebelum Periksa Mendikbudristek Nadiem, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Screenshot 2025 05 28 173730

Jakarta, 27 Mei 2025 — JAGAT BATARA. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar terlebih dahulu menghitung dan memastikan besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Kasus ini fokus pada pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome atau Chromebook yang bernilai hampir Rp10 triliun.

“Yang paling penting adalah mencari tahu dari proyek sebesar Rp9,8 triliun tersebut berapa kerugian keuangan negara yang sebenarnya. Proses penyidikan harus berawal dari bukti adanya kerugian negara,” tegas Chairul saat dihubungi oleh Inilah.com, Selasa (27/5/2025).

Menurut Chairul, sebelum memanggil pihak terkait, khususnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Kejagung wajib terlebih dahulu memegang hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara. “Memeriksa siapapun tanpa audit yang jelas hasilnya tidak relevan,” tambahnya.

Unsur kerugian negara menjadi syarat utama dalam penetapan tindak pidana korupsi, dan menurut Chairul, hal ini harus berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek digitalisasi pendidikan tersebut. “Kita belum bisa pastikan ini korupsi atau bukan karena Kejagung belum menunjukkan hasil auditor negara yang membuktikan kerugian negara,” jelasnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang terjadi selama periode 2019–2022, saat Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Penyidikan resmi dimulai sejak 20 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan kronologi awal kasus ini. Awalnya, terdapat kajian internal Kemendikbudristek yang meminta tim teknis menyusun spesifikasi pengadaan perangkat laptop. Tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows yang dianggap lebih fleksibel.

“Namun, Kajian Pertama tersebut kemudian diganti Kemendikbudristek dengan kajian baru yang mengarahkan penggunaan laptop berbasis Operating System Chrome/Chromebook,” ujar Harli melalui keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Dalam proses ini, ditemukan adanya dugaan permufakatan jahat antara pihak Kemendikbudristek dan tim penyusun kajian teknis. “Terjadi persekongkolan dengan mengarahkan Tim Teknis baru agar membuat kajian yang mengunggulkan pengadaan laptop Chromebook,” ungkap Harli.

Pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasilnya menunjukkan perangkat tersebut hanya efektif digunakan jika didukung oleh jaringan internet yang stabil, sedangkan infrastruktur internet di Indonesia masih belum merata.

“Pengadaan ini tidak didasarkan pada kebutuhan riil peralatan TIK untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) maupun kegiatan belajar mengajar,” tegas Harli.

Total anggaran program pengadaan TIK selama 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun. Rinciannya, Rp3,58 triliun berasal dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jumlah keseluruhan anggaran mencapai Rp9.982.485.541.000,” kata Harli.

Sebagai bagian dari penyidikan, pada 21 Mei 2025, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah dua unit hunian yang diduga milik staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim. Lokasi penggeledahan berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri dari 15 dokumen dan 9 barang elektronik seperti laptop dan ponsel. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli, menyatakan barang bukti ini penting untuk mendalami kasus.

Profil Staf Khusus Mendikbudristek Era Nadiem
Penelusuran menyebutkan ada lima staf khusus Mendikbudristek selama masa jabatan Nadiem Makarim, yakni:

  • Pramoda Dei Sudarmo, MBA., MPA – Staf Khusus Bidang Kompetensi dan Manajemen
  • Muhamad Heikal, S.Ip., MPC – Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media
  • Fiona Handayani, MBA – Staf Khusus Bidang Isu-Isu Strategis
  • Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D – Staf Khusus Bidang Pembelajaran
  • Jurist Tan, BA., MPA/ID – Staf Khusus Bidang Pemerintahan

Dua di antaranya berinisial FH dan JT diduga terkait dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih dalam tahap penyidikan dan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya anggaran serta pentingnya program digitalisasi pendidikan di Indonesia. Ke depan, publik menanti hasil audit dan penyidikan yang transparan agar keadilan dapat ditegakkan tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *