Jakarta — JAGAT BATARA. Mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, resmi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah terungkap bergabung dengan militer Rusia dan diduga ikut terlibat dalam konflik bersenjata.
Kabar mengejutkan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
“Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” ujar Supratman, Rabu (14/5).
Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), telah berkoordinasi dengan Direktorat Kewarganegaraan Kementerian Luar Negeri. Supratman juga telah meminta Kementerian Luar Negeri dan KBRI Moskow untuk segera mengirimkan laporan resmi terkait hilangnya kewarganegaraan Satria.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya, yaitu Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tata cara penyampaian permohonan kewarganegaraan secara elektronik.
Keterlibatan Satria dalam militer Rusia bukan terjadi saat ia masih aktif berdinas. TNI AL telah memecat Satria dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan militer secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
“Yang bersangkutan telah dipidana penjara selama satu tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, Sabtu (10/5).
Putusan pemecatan dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 karena tindakan desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin, yang dilakukan Satria sejak 13 Juni 2022.
Publik mulai menyoroti Satria setelah akun TikTok @zstorm689 mengunggah video yang memperlihatkan sosok mantan Marinir itu mengenakan dua seragam berbeda: seragam TNI AL dan militer Rusia.
Dalam salah satu video, Satria tampak berada di medan perang bersama pasukan Rusia, diduga di kawasan konflik Ukraina. Video lain menunjukkan Satria dalam sejumlah pose bersama tentara Rusia, lengkap dengan kutipan dan pesan-pesan pribadi yang disematkan oleh pembuat konten.
Langkah Satria bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden melanggar hukum Indonesia, termasuk pasal-pasal yang secara eksplisit menyebut bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan RI apabila masuk dinas militer negara lain, apalagi jika negara tersebut terlibat dalam konflik aktif.
“Kami tegaskan kembali, sesuai prosedur yang berlaku, seseorang yang secara sukarela bergabung dalam dinas militer negara lain tanpa persetujuan Presiden Republik Indonesia akan kehilangan status kewarganegaraannya,” ujar Supratman.
Kasus Satria Arta Kumbara menjadi peringatan keras terhadap individu WNI, terutama eks-aparat negara, agar tidak terlibat dalam dinas asing tanpa izin resmi. Sementara itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum dan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara dan integritas hukum nasional. (Red)