Headlines

Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel, Jaksa Agung Tegaskan Larangan Jaksa Terlibat Proyek: “Laporkan Langsung ke Saya!”

Screenshot 2025 07 04 123025

Banjarbaru — JAGAT BATARA, 4 Juli 2025. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, secara resmi meresmikan gedung baru Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) yang kini berlokasi di Jalan Bina Praja Timur, Banjarbaru. Momen peresmian ini tak hanya menjadi simbol pemindahan pusat kegiatan hukum ke ibu kota provinsi yang baru, tetapi juga menjadi panggung bagi Jaksa Agung menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan praktik mafia proyek di daerah.

Dalam sambutannya yang dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor (Paman Birin), Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, serta 13 bupati dan wali kota se-Kalsel, Jaksa Agung menegaskan larangan keras bagi para jaksa untuk bermain proyek, meminta jatah, atau ikut mengatur anggaran pemerintah.

“Silakan laporkan langsung kepada saya jika ada jaksa di Kalsel yang minta proyek atau ikut-ikutan ngatur proyek pemerintah,” ujarnya tegas di hadapan tamu undangan.

Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan upaya bersih-bersih di pusat. Oleh sebab itu, menurutnya, komitmen untuk bersih dari praktik menyimpang juga harus ditunjukkan di daerah.

“Kami di Jakarta sedang bersih-bersih, kalau di daerah tidak, ya percuma saja,” tambah Burhanuddin, menegaskan pentingnya integritas di seluruh jajaran.

Pemindahan Kejati Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru merupakan konsekuensi dari penetapan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022. Burhanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Kejaksaan RI, kantor Kejaksaan Tinggi memang harus berlokasi di ibu kota provinsi.

Gedung baru Kejati Kalsel dibangun di atas lahan seluas 7,5 hektare di kawasan perbukitan Banjarbaru. Lokasi ini tidak hanya menampung kantor Kejati, tetapi juga disiapkan untuk pengembangan fasilitas tambahan, seperti Sentra Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Untuk sementara waktu, sebagian lahan juga dimanfaatkan untuk keperluan perikanan dan perkebunan.

“Gedung lama di Banjarmasin yang digunakan sejak 1989 sudah tidak memenuhi standar baik dari sisi kapasitas, struktur, maupun efisiensi pelayanan,” jelas Jaksa Agung, menyoroti pentingnya fasilitas yang representatif dan sesuai perkembangan zaman.

Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Forkopimda Kalsel, pemerintah provinsi, dan seluruh kabupaten/kota yang telah mendukung pembangunan gedung baru ini. Ia menegaskan bahwa peran kejaksaan dalam pembangunan daerah sangat penting, terutama melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dalam pembangunan daerah, kami punya institusi bidang perdata dan TUN. Bapak-ibu kepala daerah bisa manfaatkan peran jaksa untuk pendampingan hukum,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel juga menyampaikan bahwa pembangunan gedung ini didukung oleh berbagai sumber hibah, baik dari provinsi, pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel, hingga pihak-pihak lain yang berkomitmen memperkuat kelembagaan hukum.

“Dengan dukungan penuh seluruh elemen, kami optimis gedung baru Kejati Kalsel akan menjadi simbol kejaksaan yang profesional, modern, dan melayani,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *