Jakarta –JAGAT BATARA. Desakan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri terus menjadi sorotan. Namun, pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa langkah yang sah untuk melengserkan seorang wakil presiden haruslah melalui mekanisme konstitusional yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar, yakni melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Feri mengatakan bahwa usulan pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden harus terlebih dahulu diajukan dan dibahas di DPR, dan tidak bisa dilakukan melalui tekanan politik semata.
“Jadi kalau mau benar, purnawirawan itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden. Boleh kah? Boleh,” ujar Feri saat ditemui di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa konstitusi mensyaratkan dukungan minimal 2/3 anggota DPR atau sekitar 387 dari total 575 anggota untuk memproses pemakzulan. Setelah itu, Presiden akan mengusulkan dua nama calon wakil presiden pengganti yang akan dipilih oleh DPR.
“Jadi agak berat, tapi kalau memang serius itu jalur yang benar. Harusnya diusulkan dengan catatan-catatan ilmiah untuk pemberhentian itu,” tambahnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa proses pemakzulan di sistem presidensial memang dirancang tidak mudah, guna menjaga stabilitas pemerintahan. Namun, bukan berarti pemakzulan tidak mungkin dilakukan.
“Pemberhentian presiden dan atau wakil presiden biasa, tapi memang dirancang sulit di dalam sistem presidensial,” ujarnya.
Sementara itu, menyikapi usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta pemakzulan Gibran dan reshuffle kabinet, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Wiranto mengatakan bahwa Presiden Prabowo menghargai aspirasi yang disampaikan, tetapi dalam sistem demokrasi yang menganut prinsip trias politika, setiap lembaga memiliki kewenangan yang harus dihormati.
“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” jelas Wiranto, Kamis (24/4/2025).
Forum Purnawirawan sebelumnya juga mendesak agar dilakukan perombakan kabinet, terutama terhadap menteri-menteri yang dianggap terlibat dalam praktik korupsi.
Dengan adanya desakan dan respons ini, perdebatan mengenai posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden menjadi semakin kompleks, terutama di tengah dinamika politik nasional pasca-pemilu. Namun satu hal yang pasti, setiap langkah hukum maupun politik tetap harus berpijak pada konstitusi sebagai pijakan utama negara hukum. (Red)