Sukabumi – JAGAT BATARA. Setelah hampir seperempat abad diperjuangkan, wacana pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) kembali mengemuka. Presidium CDOB-KSU mendesak Bupati Sukabumi Asep Japar untuk segera mengeluarkan rekomendasi resmi sebagai langkah konkret menuju pemekaran wilayah yang telah lama dinanti masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Presidium CDOB-KSU, KH. Mamad, dalam sebuah pertemuan internal presidium yang digelar di Aula Masjid Darul Matin, Cibadak, pada Sabtu (2/5). Dalam sambutannya, KH. Mamad menekankan bahwa perjuangan untuk mewujudkan pemekaran KSU telah berlangsung sejak awal tahun 2000-an, ketika Kabupaten Sukabumi masih dipimpin oleh Bupati Maman Sulaeman.
“Sudah hampir 25 tahun masyarakat memperjuangkan pemekaran ini. Semua persyaratan administratif telah dipenuhi, namun hingga kini belum juga ada kemajuan berarti. Ini sangat disayangkan,” ungkap KH. Mamad.
Ia menegaskan bahwa dasar hukum pemekaran daerah sudah sangat jelas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 33 Ayat (1), disebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah kriteria seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial-politik dan budaya, jumlah penduduk, serta luas wilayah yang memadai.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata KH. Mamad, wilayah Sukabumi Utara dengan 21 kecamatan sudah memenuhi seluruh indikator yang disyaratkan untuk dimekarkan dari kabupaten induk. Bahkan, sejak tahun 2013 pihak presidium telah melobi berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi. Usulan tersebut sempat mendapat Amanat Presiden (Ampres) di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Pada 29 September 2014, Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Agun Gunanjar, telah menetapkan KSU bersama Bogor Barat dan Garut Selatan. Sayangnya, belum ditindaklanjuti pemerintahan setelahnya,” ujarnya.
KH. Mamad juga menyoroti bahwa pelayanan publik dan tata kelola birokrasi di Kabupaten Sukabumi yang saat ini mencakup 47 kecamatan, 381 desa, dan 5 kelurahan, menjadi sangat tidak efisien. Dengan jumlah penduduk mencapai 2,8 juta jiwa, Sukabumi dianggap terlalu luas dan padat untuk dikelola hanya oleh satu pemerintah kabupaten.
“Jika melihat ke wilayah utara Sukabumi, potensi ekonomi dan sumber daya manusianya luar biasa. Sudah saatnya kita tidak melihat ini dari sisi politik, tapi sebagai langkah teknokratis demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, KH. Mamad menyatakan bahwa moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat menjadi salah satu hambatan utama. Namun, ia berharap agar wakil-wakil rakyat dari Sukabumi yang kini duduk di Senayan bisa memperjuangkan aspirasi ini lebih serius.
“Banyak anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi. Kami sempat bertemu dan membicarakan pemekaran ini. Tapi belum ada tindak lanjut nyata. Kami ingin ini bukan hanya retorika politik,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Presidium CDOB KSU, Wibowo, menjelaskan bahwa pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi dua wilayah telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sejak lama. Ia mengungkapkan, pemekaran bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pembangunan dan pemerataan pelayanan publik, terutama di wilayah utara yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian.
“Pemekaran ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia,” jelas Wibowo.
Ia menambahkan, seluruh dokumen administratif dan teknis pemekaran telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 20 Desember 2020. Namun, menurutnya, hingga kini tidak ada progres konkret dari pemerintah provinsi, yang terkesan hanya menggugurkan kewajiban administratif semata.
“Kami menduga salah satu kendala bisa jadi soal pendanaan. Tapi dari segi dokumen, data, dan syarat legalitas, semua sudah dipenuhi,” tegasnya.
Wibowo juga menyoroti kurangnya komitmen pejabat publik terhadap wacana pemekaran ini. Ia menyebut ketidakkonsistenan dalam RPJMD serta minimnya dukungan dari Bupati Sukabumi saat ini sebagai salah satu faktor stagnasi perjuangan pemekaran.
Sebagai bentuk keseriusan, pihak presidium telah membentuk tim khusus untuk mendorong Bupati Sukabumi segera mengeluarkan rekomendasi resmi pemekaran KSU, agar bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya di tingkat pusat.
“Hari ini kami sepakat membentuk tim untuk mendesak Bupati Sukabumi agar memberikan rekomendasi pemekaran. Ini bukan lagi soal kepentingan pribadi, tapi demi kemaslahatan masyarakat Sukabumi secara keseluruhan,” pungkas Wibowo. (Haddy Cader)