Jakarta – JAGAT BATARA. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kemungkinan kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan lembaga intelijen negara untuk memperkuat pelaksanaan tugasnya.
Dalam Pasal 12 Perpres tersebut, ditegaskan bahwa Kejaksaan dapat menjalin kerja sama strategis dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 12 ayat (1).
Kerja sama ini mencakup pendidikan dan pelatihan, serta pertukaran data dan informasi antara institusi. Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa bentuk kerja sama ini akan ditentukan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN atau Panglima TNI, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya.”
Tak hanya soal kerja sama, Perpres 66/2025 juga mengatur skema perlindungan menyeluruh bagi jaksa dan keluarganya. Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan jiwa, diri, maupun harta benda.
Perlindungan ini dapat diminta secara resmi oleh Kejaksaan (Pasal 3), dan akan dilaksanakan oleh Polri dan TNI sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 4.
Di Pasal 5 ayat (1), dijelaskan bahwa perlindungan juga mencakup anggota keluarga jaksa, yang dalam ayat (2) disebut mencakup:
- Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah hingga derajat ketiga;
- Pasangan (suami/istri);
- Orang yang menjadi tanggungan langsung dari jaksa.
Dalam Bab III, aturan ini menjabarkan secara khusus bentuk perlindungan yang dilakukan oleh TNI. Pasal 9 menyebutkan bahwa perlindungan oleh TNI terhadap jaksa meliputi:
- Perlindungan terhadap institusi kejaksaan,
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa, dan
- Bentuk perlindungan lain sesuai kondisi strategis yang dibutuhkan.
“Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf c.
Kebijakan ini menandai langkah penting dalam penguatan independensi dan keamanan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menjalankan tugas yang kerap berisiko tinggi. Dengan dilibatkannya instansi intelijen dan militer, negara memberikan sinyal kuat bahwa peran Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum mendapat prioritas perlindungan maksimal.
Dengan Perpres ini, diharapkan jaksa dapat bekerja tanpa tekanan, ancaman, atau intimidasi, terutama dalam kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan publik dan negara. (Red)