Headlines

Peringatan awal tidak di indahkan Dinas PU Kab. Sukabumi, menyusul Somasi ke ll untuk Pengantar Ke KPK

WhatsApp Image 2024 08 20 at 08.00.50

Sukabumi – JAGAT BATARA. Selasa 20 Agustus 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait masalah dilayangkannya somasi oleh kuasa hukum 5 (lima) penyedia jasa konstruksi kepada pihak Dinas Pekerjaan umum kabupaten Sukabumi 8/8/2024 hingga batas waktu 16/8/2024 (7 hari kerja) hingga,sampai berita ini diterbitkan belum juga ada kabar itikad baik untuk menyelesaikan, hal tersebut diungkapkan HR. Irianto Marpaung SH 20/8/2024 Kuasa Hukum dari lima pengusaha jasa konstruksi yang berinisial ( AAS Direktur CV. MP), ( GF Direktur CV. NS), ( SSS Direktur CV. PJS), (TH Direktur CV. CS), ( UM Direktur CV SJ).

Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi dikarenakan yang ditagihkan adalah sisa pembayaran pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak, dan sisa sebesar 5% tersebut uangnya harus ada di Silva (APBD Tahun 2023 apabila tidak digunakan yang lain) tetapi pada faktanya APBD tahun 2023 tersebut defisit.

“Ini uangnya kemana kalau memang betul ada bayarkan saja kan nggak ada masalah, apalagi di luar dari Klien saya ini masih ada ratusan kontraktor penyedia jasa konstruksi yang juga belum dibayar retensi 5% nya” jelas Marpaung.

Lanjut Marpaung “Dirinya akan mengambil langkah hukum apabila Somasi yang kedua ini tidak diindahkan yaitu dengan dasar ini akan melaporkan kepada pihak KPK, terkait masalah retensi ini karena dianggapnya sudah merugikan masyarakat khususnya para penyedia jasa konstruksi yang belum dibayar pada tahun 2023 retensinya dan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan hanya resikonya tolong jangan salahkan saya pasti akan membawa bawa nama Mantan Kadis PU yang saat ini akan mencalonkan sebagai Kepala Daerah, karena ketika itu permasalahan retensi ini disaat dia menjabat” pungkasnya.

Hal senada sebelumnya seorang kontraktor penyedia jasa konstruksi berinisial (HD) (60) Warga Sukabumi menerangkan kepada awak media terkait retensi pekerjaan yang sudah selesai batas waktu dan belum dibayar.

Kata (HD) “Saya punya pengalaman pahit tentang pekerjaan yang diberikan oleh DPU, ketika itu pekerjaan tersebut di FAO, PHO, oleh petugas artinya tidak ada masalah tetapi pada saat ada pemeriksaan BPK RI saya dikenakan TGR ratusan juta rupiah. Yang menjadi permasalahan buat saya kalau toh memang mau ada TGR kenapa harus di PHO, dan FAO? Biarkan saja seperti itu mana yang kurang diperbaiki” ucapnya.

“Selanjutnya dirinya diminta oleh pihak DPU untuk membayar TGR tersebut, dengan janji akan diberi pekerjaan lagi untuk penggantian TGR tersebut, namun setelah pekerjaan itu saya dapatkan dan saya kerjakan, pihak DPU masih saja minta uang sama saya, padahal yang nutup TGR saja kurang, sekarang retensi belum juga dibayar nggak tahu saya apa masalahnya” jelasnya.

Beredar isu dimasyarakat bahwa Bupati Sukabumi kepada Dinas Pekerjaan Umum agar mengabaikan saja Somasi dari Kuasa Hukum tentang tagihan penyedia jasa konstruksi.

Sebenarnya dengan menanggapi isu tersebut, pertanyaannya ada dimana uang pemeliharaan 5% hak penyedia jasa konstruksi, kenapa tidak dibayarkan? Apakah digunakan kepada yang lain?

Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat menghubungi kepala dinas pekerjaan umum Kabupaten Sukabumi untuk dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (Doenks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *