Sumenep – JAGAT BATARA. Penyidik Polda Jatim untuk kedua kalinya melakukan penyitaan aset H Sugianto tersangka kasus tukar guling Tanah Kas Desa yang merugikan keuangan negara sebesar 114 milyar
Kamis sore 02/05/2024 kantor Pemasaran PT Sinar Mega Indah Perkasa milik H Sugianto, yang sebelumnya ditempati kantor BRIGIB didatangi Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin oleh Iptu Dedhi Chris, didampingi oleh…… kanit…… Polres Sumenep, dan turut mendampingi juga …..selaku putra H Sugianto, sangat disayangkan kuasa hukum H Sugianto Sulaesi Abdurrazak tidak hadir dalam proses penyitaan tersebut
Di kantor pemasaran tersebut penyidik melakukan pemasangan dua papan nama bukti penyitaan dan pemasangan polis line yang sebelumnya sempat tertunda.
Setelah selesai Tim penyidik langsung meluncur ke perumahan kalimo’ok melakukan penyitaan 43 aset milik H Sugianto
Menurut Tim penyidik Polda Jatim untuk tahap II direncanakan dua hari di Sumenep akan melakukan penyitaan 80 aset di dua lokasi yang berbeda yaitu Bumi Sumekar Asri Desa Kolor Sumenep, dan Perumahan Kalimo’ok Kec. Kalianget milik H Sugianto, dan utuk tahap berikutnya masih terdapat seratus lebih aset yang akan dilakukan pennyitaan
Penyidik sempat dikerumuni warga perumahan Kalimo’ok, tapi setelah diberi pemahaman akhirnya warga merasa puas dan tenang.
(Red)