Jakarta – JAGAT BATARA. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025, seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan bahwa Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, secara sepihak menyebarluaskan informasi tentang kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang sedang berlangsung, meskipun Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dan Harun Masiku—terduga buron kasus korupsi—belum berhasil ditangkap.
Pernyataan ini muncul saat Rossa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Jaksa yang memimpin persidangan mendalami jejak ponsel Hasto, yang diduga terlibat dalam upaya menggagalkan penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Rossa menjelaskan bahwa saat itu, hanya beberapa posisi dari ponsel Hasto yang terdeteksi, yakni pada pukul 13.11, 15.06, 16.12, dan 16.26 WIB, sebelum ponsel tersebut tidak lagi aktif. Namun, sebelum proses penangkapan selesai, informasi tentang adanya OTT sudah diumumkan secara luas ke publik.
“Saat itu kami dapat kabar dari posko bahwa secara sepihak, pimpinan KPK, Firli, mengumumkan tentang adanya OTT. Kami mendapat informasi ini dari kasatgas kami dan dibagikan dalam grup. Kami mempertanyakan mengapa hal ini sudah diinformasikan ke media padahal pihak-pihak yang terlibat belum berhasil diamankan,” ungkap Rossa.
Rossa juga mengungkapkan bahwa setelah pengumuman OTT tersebut, tim satgas yang dipimpinnya kemudian diganti. “Setelah ekspose itu, satgas saya dikeluarkan majelis,” ujar Rossa dalam persidangan.
“Diganti?” tanya Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
“Diganti,” jawab Rossa tegas.
Selanjutnya, Rossa menyatakan bahwa tim baru yang menggantikan timnya bertugas menangani perkara Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron KPK.
Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP, didakwa oleh KPK karena merintangi penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Jaksa menyebut bahwa Hasto diduga menghalangi proses penangkapan Harun Masiku, yang menjadi buron sejak Januari 2020, dengan memerintahkan agar ponsel Harun dimusnahkan agar tidak terlacak oleh KPK selama OTT.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberi suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk membantu memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Suap tersebut diduga diberikan bersama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Saat ini, Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih dalam status buron.
Tindakan Firli Bahuri yang mengungkapkan informasi OTT sebelum proses penangkapan selesai menjadi sorotan dalam persidangan ini. Pengungkapan informasi yang belum lengkap ini diduga telah memengaruhi kelancaran penyidikan dan penangkapan tersangka lainnya. Tim penyidik KPK yang terlibat dalam operasi tersebut bahkan dipertanyakan oleh para pihak terkait.
Kasus ini terus berkembang dengan potensi dampak besar terhadap integritas lembaga KPK dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keterlibatan berbagai pihak dalam upaya merintangi proses hukum.
Proses persidangan ini diperkirakan akan terus mengungkap lebih banyak fakta seputar upaya merintangi penyidikan dan dugaan korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto serta pihak-pihak terkait lainnya. Publik akan terus memantau bagaimana KPK dan pihak pengadilan menangani kasus besar ini yang melibatkan pejabat tinggi negara serta praktik korupsi yang merugikan negara. (Red)