Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA. Selasa, 14 Januari 2025. Berita terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi mencuat ke permukaan setelah serangkaian temuan dan pengakuan dari warga setempat yang meragukan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana tersebut. Pada tahun 2020, BUMDes Desa Bojongkembar menerima penyertaan modal sebesar Rp 70.000.000 untuk usaha penjualan gas, namun usaha yang dimaksud tidak berjalan lancar dan diduga menimbulkan kerugian, serta adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
BUMDESA (Badan Usaha Milik Desa) adalah suatu badan usaha yang di bentuk oleh desa dengan sebagian besar atau seluruh modalnya di miliki desa dan di kelola oleh desa yang kemudian hasil dari usaha ini untuk kesejahteraan desa.
Tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes merupakan institusi ekonomi desa yang berperan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat
Badan Usaha Milik Desa ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Pelita Jagat News, salah seorang warga berinisial OE mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal tersebut diserahkan kepada Ketua BUMDes, Muh, sekitar tahun 2020. Namun, setelah itu, terjadi pemotongan yang tidak jelas oleh Kepala Desa Bojongkembar, Solahuddin Wahid (SW), yang mengambil uang sebesar Rp 8.000.000 untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, SW kembali mengklaim menggunakan dana tersebut untuk keperluan pembangunan sumur bor sebesar Rp 27.000.000. Namun, usaha gas yang dimaksud tidak pernah berhasil dan barang-barang yang terkait usaha tersebut malah tercecer di pengurus BUMDes.
Pernyataan senada disampaikan oleh warga lain, berinisial UK, yang menyebutkan bahwa sumur bor yang dimaksud sudah dibangun pada masa kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya, yaitu AS, namun kini tidak berfungsi lagi. Peralatan sumur bor, termasuk mesin isi ulang dan mobil Tata, diklaim telah diambil oleh Kades SW tanpa ada perbaikan sejak tahun 2020.
Tak hanya itu, ada dugaan kuat bahwa proses pemilihan Ketua BUMDes yang baru pada 27 Desember 2024 juga diwarnai kepentingan tertentu. Menurut seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, pemenangan Uus Kusmiyadi, yang terpilih sebagai Ketua BUMDes dengan perolehan 16 suara dari lima peserta, diduga terkait dengan upaya menutupi campur tangan Kades SW dalam penggunaan dana BUMDes.
Terkait dengan isu tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua BUMDes, Muh, melalui sambungan telepon. Namun, Muh menyatakan sedang dalam proses audit dan berjanji akan menghubungi kembali, meskipun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum juga diterima.
Ketika awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Bojongkembar, Solahuddin Wahid (SW), untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, SW mengonfirmasi bahwa memang ada penyertaan modal sebesar Rp 70.000.000 untuk usaha gas. Namun, SW tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengambilan dana tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lainnya. Bahkan, ketika ditanya mengenai keberadaan peralatan sumur bor dan mobil Tata yang diduga telah diambil, Kades SW memberikan jawaban yang kabur. Ia mengklaim bahwa peralatan tersebut ada di gudang bersama galon air, dan mobil Tata berada di tempat ibu PKK, meski awak media tidak dapat menemukan peralatan tersebut di desa setempat.
Lebih lanjut, awak media juga melaporkan bahwa pada audiensi bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Diaga Muda Indonesia DPC Sukabumi Raya pada 20 November 2024 di Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Inspektur Komarudin mengungkapkan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap laporan masyarakat dan siap menindaklanjutinya. Namun, meskipun awak media mengirimkan laporan terkait masalah BUMDes Bojongkembar pada 4 Januari 2025, pihak Inspektorat tidak memberikan tanggapan yang jelas atau membuka pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Pernyataan Inspektur Komarudin yang mengatakan bahwa tujuan bersama adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan kini dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan respons terhadap laporan yang disampaikan oleh awak media. Hal ini menambah kecemasan masyarakat mengenai rendahnya tingkat pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Sukabumi.
Dengan adanya serangkaian kejanggalan ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang, baik dari Kejaksaan Negeri, Inspektorat, maupun lembaga lainnya, segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyalahgunaan dana BUMDes di Desa Bojongkembar. Keadilan harus ditegakkan, dan setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ds)