Kupang – JAGAT BATARA. Rabu, 24 September 2025. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) intensif mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku, Kabupaten Malaka. Proyek senilai Rp45 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu kini menyeret sejumlah pihak, termasuk perusahaan penyedia, pejabat daerah, hingga pihak swasta.
Dalam sepekan terakhir, penyidik melakukan langkah besar: penggeledahan di dua wilayah (Jakarta dan Malaka), penyitaan aset tidak bergerak, serta pemblokiran rekening bank pribadi maupun perusahaan.
Tim yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, SH, MH, bersama enam penyidik lain, melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan rumah terkait PT Multi Medika Raya, perusahaan yang terlibat dalam proyek ini.
Lokasi yang digeledah antara lain:
- Kantor PT Multi Medika Raya, Jl. Kebon Jeruk Raya No.10A, Jakarta Barat.
- Head Office Citypark Business District (CBD) Blok E1 No.8 dan Sales & Marketing Rukan Puri Mansion Blok B No.6, Jakarta Barat.
- Rumah Komisaris Utama PT Multi Medika Raya, Daniel Soeprianto, di Jl. Anyar Raya No.48, Grogol Petamburan, serta rumah tinggalnya di Perumahan Puri Mansion Cluster BakingHam 1, Jakarta Barat.
- Rumah Komisaris PT Multi Medika Raya, Harno Salim Rimba, di Candana Golf V No.82, PIK, Jakarta Utara.
- Rumah Direktur Utama PT Multi Medika Raya, Widijanto Gitoatmodjo, SH, di Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
- Rumah Direktur Pemasaran PT Multi Medika Raya, Teguh Widarto, di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Selain penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah aset tanah milik pihak terkait, antara lain:
- Tanah milik Nur Djanah di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang (luas 250 m², terbit 2021).
- Tanah milik Widijanto Gitoatmodjo, SH di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara (luas 90 m², terbit 2004).
- Tanah di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara (luas 162 m², terbit 2017).
- Tanah di Pulogadung, Jakarta Timur (luas 86 m², terbit 2005).
- Tanah di Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat (luas 108 m², terbit 2019).
Langkah tegas juga dilakukan melalui pemblokiran rekening bank.
- Lima rekening PT Multi Medika Raya di Bank Mandiri, BCA, Panin, dan BNI.
- Dua rekening pribadi Daniel Soeprianto di Bank BCA dan Permata.
- Dua rekening milik Harno Salim Rimba di Bank BCA.
- Rekening milik Widijanto Gitoatmodjo, SH dan Teguh Widarto di Bank BCA.
Sementara itu, tim lain dipimpin Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus Kejati NTT, Yeremias Pena, SH, melakukan penggeledahan di Kabupaten Malaka. Lokasi yang digeledah:
- Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka di Lakekun Utara, Kecamatan Kobalima.
- Rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yovita Bete Roman, S.Si., Apt. di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah.
- Rumah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina, di Desa Kamanasa, Malaka Tengah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penting terkait proyek, mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga DIPA. Tak hanya itu, rekening bank milik Yovita Bete Roman dan dr. Sri Charo Ulina juga diblokir.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menegaskan pihaknya serius menuntaskan kasus ini.
“Besar harapan kami, penyidikan perkara ini segera rampung. Kami juga berharap para pihak terkait dapat kooperatif sehingga proses hukum berjalan lancar dan cepat,” ujar Mourest.
Kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Wewiku Malaka ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejati NTT pada 2025. Langkah penyitaan aset dan pemblokiran rekening diharapkan dapat mengamankan kerugian negara sebelum kasusnya bergulir ke pengadilan. (MP)