Headlines

Pemprov Jabar Hentikan Sementara Izin Perumahan di Bandung Raya, Dedi Mulyadi“Dua Tahun Lagi Bandung Bisa Tenggelam”

Screenshot 2025 12 08 215315

Bandung – JAGAT BATARA, 8 Desember 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan sementara seluruh pemberian izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya risiko bencana alam yang tengah melanda kawasan tersebut.

Keputusan penghentian izin pembangunan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang ditandatangani langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 6 Desember 2025.

Mitigasi untuk Cegah Bencana Berulang

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan penghentian sementara ini merupakan langkah mitigasi penting untuk mencegah bencana yang lebih besar.

“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” ujar Dedi, Senin (8/12/2025).

Penghentian izin akan berlaku sampai setiap kabupaten/kota di Bandung Raya menyelesaikan kajian risiko bencana atau menyesuaikan kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Daerah Diminta Lakukan Peninjauan Lokasi Rawa

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan peninjauan menyeluruh terhadap lokasi pembangunan, terutama yang berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan gedung juga harus diperketat agar sesuai dengan peruntukan lahan serta RTRW.

“Tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung,” tegas Dedi.

Wajib PBG dan Penilikan Teknis

Pemprov Jabar juga mewajibkan seluruh pembangunan untuk memastikan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penilikan teknis harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan konstruksi sesuai dokumen PBG.

Pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali di lokasi yang mengalami kerusakan lingkungan akibat pembangunan. Termasuk melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.

Ancaman Bencana 2–3 Tahun ke Depan

Dedi mengingatkan bahwa tanpa langkah tegas mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau, Bandung Raya bisa menghadapi bencana besar.

“Kalau kita tidak melakukan itu, saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda, Bandung akan tenggelam,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi peringatan keras sekaligus langkah awal Pemprov Jabar dalam menata kembali pembangunan di Bandung Raya agar lebih berkelanjutan dan tahan bencana.

(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *