Headlines

Pejabat Pengadaan Dispora Simeulue Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga

20250430 1000392679 scaled

Banda Aceh – JAGAT BATARA. Erik Fernando, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai pejabat pengadaan di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Simeulue, divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Erik terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga yang melibatkan sejumlah pihak.

Selain Erik, hakim juga menjatuhkan hukuman serupa kepada dua terdakwa lainnya, Armi Saputra, Direktur CV Arkha Mandiri Perkasa, dan Jauhari Usman, Direktur CV Titipan. Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat olahraga di Dispora Simeulue, yang menyebabkan kerugian negara.

Kasus ini bermula dari pengadaan alat olahraga yang diduga dimanipulasi oleh pejabat-pejabat di Dispora Simeulue. Dalam perkara ini, turut terlibat Jamal Abdi, bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Simeulue, dan Firdaus, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan karena keterlibatannya dalam praktik korupsi yang sama.

Sementara itu, terdakwa Novrizal Z, yang merupakan staf di Dispora Simeulue, dijatuhi hukuman yang lebih berat, yaitu 2,5 tahun penjara. Selain itu, Novrizal diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 590 juta.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa yang baru saja divonis—Erik, Armi, dan Jauhari—harus membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika mereka tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Khusus untuk Erik Fernando, jika ia tidak membayar denda, akan dijatuhi tambahan hukuman kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simeulue menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Dengan vonis ini, proses hukum dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Simeulue memasuki babak baru. Meskipun beberapa pihak telah divonis, Kejaksaan Negeri Simeulue terus mengawasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pengadaan alat olahraga ini.

Kasus ini menjadi contoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejaksaan diharapkan akan terus berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana ini, agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dikembalikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *