Headlines

Mujiadi Ungkap Asal Usul Aset Rumah Tangga Dalam Perkara: “Semua dari Saya, Tergugat Hanya Bayar”

WhatsApp Image 2025 11 28 at 06.51.19

Sidoarjo – JAGAT BATARA, Jumat, 28 November 2025. Perkara gugatan harta bersama atau gono-gini dengan Nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda yang melibatkan Mujiadi bin Buamat sebagai penggugat dan Maya Wandia Citra binti Iswandi sebagai tergugat terus berlanjut. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Jagat Batara, pengadilan telah mengambil langkah lanjutan berupa penyitaan jaminan (conservatoir beslag) sesuai perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo.

Perintah tersebut dikeluarkan pada 17 November 2025, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Jurus Sita Pengganti Pengadilan Agama Sidoarjo, Setianto SH, MH, pada Kamis, 27 November 2025. Penyitaan jaminan tersebut mencakup dua bangunan rumah dan satu gudang yang berlokasi di Desa Kedung Kendo, Kecamatan Candi, serta satu rumah di Grand Teratai Blok Z-2, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Informasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Irianto Marpaung S.H dari kantor Law Firm Marpaung & Partner, kepada awak media Jagat Batara pada hari yang sama.

Marpaung menjelaskan bahwa sebelumnya pihak penggugat telah mengajukan permohonan penyitaan jaminan terhadap sejumlah harta bersama. Aset tersebut meliputi sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah gedung atas nama Misa Kosasih, satu unit rumah atas nama Maya Wandia Citra, serta dua unit mobil, yakni Mitsubishi Pajero putih dan Toyota Alphard putih, keduanya atas nama Mujiadi bin Buamat.

Namun saat pelaksanaan sita, mobil Toyota Alphard tidak dapat ditunjukkan oleh tergugat, Maya Wandia Citra, dengan berbagai alasan yang disampaikan kepada petugas.

WhatsApp Image 2025 11 28 at 07.13.24

Di sisi lain, Mujiadi menyampaikan penjelasan kepada awak media terkait latar belakang kepemilikan sejumlah aset tersebut. Ia mengungkapkan bahwa saat pertama kali bertemu dengan Maya, pihak tergugat datang untuk melamar pekerjaan dan tidak membawa harta apa pun. Setelah menikah, Maya meminta Mujiadi untuk menyelesaikan kredit macet sebuah gedung atas nama mantan suaminya, yang kemudian digunakan untuk mendirikan pabrik rokok CV Maju Makmur Nusantara. Hal serupa juga terjadi pada proses pembelian rumah secara cicilan serta kepemilikan dua mobil tersebut, yang menurut Mujiadi seluruh pembiayaannya berasal dari dirinya, sementara peran Maya hanya sebatas membayar cicilan dengan dana yang ia sediakan.

Mujiadi menyampaikan hal tersebut dengan nada kesal, menegaskan bahwa aset-aset yang kini menjadi objek sengketa merupakan hasil jerih payahnya selama pernikahan.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Agama Sidoarjo dan akan terus dikawal oleh tim hukum serta pihak terkait hingga mencapai putusan akhir. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *