Headlines

Modus Licik! Oknum Disdik Kab. Sukabumi Terkait Pungli Bermodus Nama Kejaksaan

WhatsApp Image 2025 04 30 at 11.40.13 c71a238f

Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu, 30 April 2025.

Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum penilik Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Seputar Jagat News, praktik pungli ini dilakukan terhadap sejumlah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dengan mengatasnamakan institusi Kejaksaan.

Padahal, hubungan antara penilik dan PKBM seharusnya merupakan kerja sama dalam bentuk pengawasan dan pembinaan, bukan intimidasi atau pemerasan. Penilik memiliki tugas penting untuk memastikan kualitas dan efektivitas program yang diselenggarakan di PKBM, serta memberikan saran dan bimbingan agar PKBM dapat meningkatkan mutu pendidikan.

Penilik sebagai Pengawas dan Pembina PKBM:

Pengawasan:
Penilik melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan di PKBM, termasuk kegiatan belajar-mengajar, pengelolaan program, dan administrasi.

Pembinaan:
Penilik memberikan bimbingan dan saran kepada pengelola PKBM, tutor, dan peserta didik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan PKBM.

Evaluasi:
Penilik melakukan evaluasi terhadap program PKBM untuk mengetahui keberhasilan dan kelemahan yang ada, serta memberikan rekomendasi perbaikan.

Tujuan Hubungan:
Peningkatan mutu pendidikan nonformal:
Hubungan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas program pendidikan yang diselenggarakan di PKBM.
Pengendalian mutu:

Penilik berperan dalam memastikan bahwa program yang diselenggarakan di PKBM sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Perbaikan program:
Saran dan bimbingan dari penilik diharapkan dapat membantu PKBM untuk melakukan perbaikan dan pengembangan program.

Contoh Aktivitas:
Pemeriksaan berkala:
Penilik melakukan pemeriksaan berkala terhadap pelaksanaan program di PKBM, seperti memeriksa dokumen administrasi, mengamati kegiatan belajar-mengajar, dan berinteraksi dengan tutor dan peserta didik.

Monitoring:
Penilik melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program, misalnya dengan memeriksa hasil evaluasi pembelajaran, melihat perubahan perilaku peserta didik, dan meninjau kondisi fisik PKBM.

Pelatihan:
Penilik dapat memberikan pelatihan kepada tutor dan pengelola PKBM untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan mereka dalam melaksanakan program.

Konsultasi:
Penilik memberikan konsultasi kepada pengelola PKBM terkait dengan pengelolaan program, penyusunan kurikulum, dan pengembangan sumber daya manusia.

Namun, peran tersebut diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum. Seorang pemerhati pendidikan berinisial M yang enggan disebutkan namanya secara lengkap sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, mengungkapkan kepada Seputar Jagat News pada 29 April 2025 bahwa telah terjadi praktik pungli berkedok pengamanan dari pemeriksaan Kejaksaan.

Menurutnya, oknum penilik memanfaatkan momen saat Kejaksaan memanggil beberapa lembaga PKBM terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana BOSP, dengan menakut-nakuti pengelola PKBM. Mereka diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming agar tidak diperiksa oleh Kejaksaan. “Oknum ini mengatasnamakan Kejaksaan dan menjanjikan bahwa PKBM yang memberikan uang tidak akan diperiksa,” jelas M.

Ia juga menambahkan bahwa tekanan tersebut semakin nyata saat seorang pengelola PKBM telah ditahan oleh Kejaksaan, lalu menyebut adanya ancaman lanjutan terhadap PKBM lain. “Tidak tanggung-tanggung, penarikan dana disebut mencapai kisaran 10% dari total anggaran. Ini sangat mencoreng institusi Kejaksaan yang seharusnya menjadi penegak hukum, bukan alat untuk menakut-nakuti lembaga pendidikan,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan seorang pengelola PKBM berinisial L, yang juga meminta identitasnya dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keterangannya kepada media, L menyebut bahwa oknum penilik telah meraup dana ratusan juta rupiah dari PKBM yang takut terhadap ancamannya.

“Penilik sudah meraup dana BOSP sebanyak Ratusan juta rupiah dari PKBM yang merasa ketakutan atas ancaman nya, dan bukan hanya itu saja penilik menjanjikan setelah menyerahkan uang tersebut akan mengembalikan dokumen-dokumen yang ada di kejaksaan, tetapi namun hingga kini anggaran dana sudah diserahkan dokumen tidak kembali kepada masing-masing PKBM” Paparnya.

Isu ini makin memanas setelah muncul nama oknum penilik wilayah 5 dan 7 berinisial Syi yang diduga meminta pungutan 10% dari dana BOSP beberapa PKBM di Kabupaten Sukabumi. Dugaan lainnya, oknum ini menjual nama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi guna meyakinkan para pengelola PKBM. Dana yang terkumpul ternyata tidak disetorkan ke Kejaksaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan dalih operasional. Bahkan, praktik ini dilakukan secara langsung (door to door) ke setiap lembaga.

Kasus ini terungkap lebih jauh ketika seorang pengelola PKBM TJ diduga menyerahkan dana titipan dari lembaga lain kepada Syi sebesar Rp62 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta dikatakan untuk APH (Aparat Penegak Hukum), namun setelah ditelusuri, ternyata Kejaksaan tidak pernah menerima dana itu. Rp10 juta lainnya disebutkan untuk membantu seseorang bernama Owin yang tengah berperkara, namun keberadaan sisa dana lainnya masih menjadi tanda tanya besar.

Sejumlah pihak kini mempertanyakan kemana dana yang dipungut oleh oknum penilik tersebut bermuara. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak menerima sepeserpun dari dana yang diklaim sebagai “uang pengamanan”. Masyarakat, terutama para pemerhati pendidikan, mendesak agar Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa para penilik yang diduga terlibat dalam praktik ini, demi menjaga integritas lembaga hukum dan dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Sukabumi.

(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *