Bogor – JAGAT BATARA. Insiden penilangan mobil dinas milik Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor oleh pihak kepolisian di kawasan Cawang, Jakarta Timur, memicu sorotan publik. Pasalnya, mobil tersebut tertangkap menggunakan pelat nomor palsu (bodong) yang berbeda dengan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian, angkat bicara untuk meluruskan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut benar digunakan untuk keperluan dinas, bukan urusan pribadi.
“Kami memastikan bahwa kendaraan tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Andri kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Andri menjelaskan bahwa mobil tersebut saat itu digunakan oleh Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pengawasan (PKP) bersama timnya yang hendak melakukan perjalanan dinas ke Bandung. Namun, saat melintasi Jakarta Timur, kendaraan diberhentikan oleh petugas karena terdeteksi menggunakan pelat nomor sipil berwarna putih, yang tidak sesuai dengan data STNK.
Ternyata, menurut Andri, pelat tersebut sebenarnya diizinkan untuk digunakan di wilayah Jawa Barat dalam rangka tugas pengawasan, seperti kegiatan pemantauan terhadap wajib pajak di tempat wisata atau restoran. Kegiatan tersebut kadang dilakukan secara diam-diam, sehingga kendaraan tidak menggunakan pelat merah agar tidak menarik perhatian.
“Karena kadang pemantauan juga dilakukan secara diam-diam, dan ketika ingin melakukan pemantauan tertutup biasanya tidak pakai pelat merah. Jadi kita bisa tahu kondisi riilnya dengan yang dilaporkan nanti,” jelasnya.
Sayangnya, dalam keberangkatan ke Bandung tersebut, terjadi keteledoran internal, di mana pelat nomor tidak sempat diganti kembali ke pelat dinas.
“Memang waktu itu karena lupa ya, jadi pelat nomornya tidak sempat diganti. Tapi kami pastikan kendaraan tersebut sedang dalam agenda dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Andri juga menyebut bahwa kendaraan tersebut berada di bawah tanggung jawab Sekretaris Badan (Sekban), namun pada saat kejadian digunakan oleh Kabid PKP. Ia menyampaikan permintaan maaf atas insiden ini dan berjanji akan melakukan evaluasi internal.
Terpisah, pihak kepolisian melalui Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan bahwa pelat palsu yang digunakan kemungkinan besar dipasang untuk menghindari aturan ganjil-genap (gage) yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
“Infonya demikian, menghindari gage,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (21/5).
AKBP Argo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menilang pengemudi mobil tersebut, serta mengamankan pelat palsu yang digunakan.
“DItangani dengan penilangan, dan pelat yang palsu sudah diamankan. (Pelat bodong) yang putih, aslinya pelat merah dinas,” ungkapnya.
Insiden ini menjadi peringatan penting bagi instansi pemerintahan untuk lebih teliti dalam penggunaan kendaraan dinas, terutama dalam urusan administratif seperti penggunaan pelat nomor. Andri Hadian berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang kembali.
“Saya mohon maaf atas isu yang berkembang. Semoga ini jadi pembelajaran kita bersama,” pungkasnya. (Red)