Headlines

Menelisik Penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Gunungguruh Kabupaten Sukabumi

IMG 1002 scaled

Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA. Jumat, 7 Februari 2025.

Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data oleh tim media Jagat Batara mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Gunungguruh, pada tahun anggaran 2022, dana BOS tahap pertama yang diterima oleh sekolah tersebut sebesar Rp 744.786.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1.542 orang, yang dicairkan pada tanggal 17 Februari 2022. Berikut adalah rincian penggunaan dana tersebut:

  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 12.500.000
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp 244.934.700
  • Langganan daya dan jasa: Rp 28.225.510
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 414.184.790

Pada tahap kedua, sekolah menerima dana BOS sebesar Rp 993.048.000 untuk 1.542 siswa, dengan tanggal pencairan 9 Juni 2022. Rincian penggunaannya meliputi:

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp 95.989.750
  • Pengembangan perpustakaan: Rp 10.700.000
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 29.188.500
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp 283.282.847
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 7.900.000
  • Langganan daya dan jasa: Rp 41.641.703
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 477.745.200
  • Penyediaan multi pembelajaran: Rp 3.000.000
  • Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri, praktik kerja lapangan dalam negeri, pemantauan ke pekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama: Rp 43.600.000

Sedangkan pada tahap ketiga, dana yang diterima sekolah sebesar Rp 744.786.000, dengan jumlah siswa penerima 1.542 orang, dan pencairan dilakukan pada 13 Oktober 2022. Rincian penggunaannya adalah sebagai berikut:

  • Pengembangan perpustakaan: Rp 5.745.500
  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 25.500.000
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp 290.331.570
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 13.000.000
  • Langganan daya dan jasa: Rp 56.596.580
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 274.436.516
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 79.175.834

Selain itu, SMKN 1 Gunungguruh juga menerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOPD) Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2022 sebesar lebih kurang Rp 1,5 miliar yang digunakan untuk membayar gaji guru honorer dan kebutuhan langganan bulanan sekolah.

Namun, ditemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran dana BOS pada tahun 2022. Data dari semester 2021/2022 menunjukkan jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik adalah 1.504 orang (1.089 laki-laki dan 415 perempuan), sementara jumlah siswa penerima dana BOS tercatat 1.542 orang, yang berarti ada selisih sebanyak 38 siswa. Sebagai akibatnya, dana yang dikeluarkan untuk 38 siswa yang tidak tercatat mencapai Rp 62.700.000 (38 x Rp 1.650.000). Dugaan kuat muncul bahwa dana kelebihan ini tidak dikembalikan karena rincian penggunaan dana pada tahap 1, 2, dan 3 sudah habis terpakai.

Untuk anggaran dana BOS pada tahun 2023, tahap pertama menerima dana sebesar Rp 1.223.600.000 untuk 1.520 siswa, dengan tanggal pencairan 21 Maret 2023. Rincian penggunaan dana BOS pada tahap pertama 2023 adalah sebagai berikut:

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp 132.200.000
  • Pengembangan perpustakaan: Rp 54.600.000
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 12.200.000
  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 44.992.800
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp 468.256.000
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 22.850.000
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 272.951.900
  • Penyelenggaraan kegiatan kesehatan gizi dan kebersihan: Rp 33.000.000
  • Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri, pemantauan ke pekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama: Rp 59.225.000
  • Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi, dan uji kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional: Rp 123.324.300

Pada tahap kedua, sekolah menerima dana BOS yang sama dengan tahap pertama, yaitu sebesar Rp 1.223.600.000 untuk 1.520 siswa, dengan tanggal pencairan 25 Juli 2023. Rincian penggunaannya sebagai berikut:

  • Pengembangan perpustakaan: Rp 23.464.000
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 20.530.000
  • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 62.242.800
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp 525.851.380
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 37.109.400
  • Langganan daya dan jasa: Rp 158.021.400
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 317.593.520
  • Penyelenggaraan kegiatan kesehatan gizi dan kebersihan: Rp 78.787.500

Namun, kembali ditemukan adanya selisih jumlah siswa yang tercatat. Sebanyak 38 siswa tidak tercatat sebagai penerima dana BOS, yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 62.700.000 (38 x Rp 1.650.000). Dugaan bahwa dana tersebut tidak dikembalikan oleh kepala sekolah dan bendahara semakin menguat.

Pada tahun 2024, untuk tahap pertama, dana BOS yang diterima SMKN 1 Gunungguruh adalah Rp 1.269.485.000, dengan jumlah siswa penerima 1.577 orang dan pencairan pada 18 Januari 2024. Namun, data Dapodik untuk semester 2023/2024 hanya mencatatkan 1.493 peserta didik, sehingga ada selisih 84 siswa, yang berarti ada kelebihan dana sebesar Rp 138.600.000 (84 x Rp 1.650.000). Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kelebihan dana ini belum dikembalikan oleh kepala sekolah dan bendahara.

Rincian penggunaan dana BOS tahap pertama 2024 adalah sebagai berikut:

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp 54.765.000
  • Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 478.454.493
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 510.690.507
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 42.200.000
  • Pembayaran honor: Rp 183.375.000

Pada tahap kedua, dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp 1.269.485.000, dengan jumlah siswa penerima 1.577 orang dan pencairan pada 9 Agustus 2024. Rincian penggunaannya antara lain:

  • Penerimaan peserta didik baru: Rp 42.150.000
  • Pengembangan perpustakaan atau layanan pojok baca: Rp 58.337.797
  • Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 808.772.906
  • Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 49.000.000
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 311.258.297

Tanggapan dari pihak berwenang, seperti seorang pensiunan kepala sekolah, mengungkapkan bahwa penggunaan anggaran penerimaan peserta didik baru pada SMKN 1 Gunungguruh tampaknya tidak wajar jika dibandingkan dengan anggaran yang pernah diajukan pada masa jabatannya. Dia menekankan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana, serta menekankan bahwa setiap kelebihan anggaran harus dikembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengkritik jumlah siswa yang diterima oleh SMKN 1 Gunungguruh, yang melebihi kapasitas kelas yang wajar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang seleksi penerimaan siswa yang diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menyatakan bahwa apabila memang terbukti ada penyalahgunaan anggaran dana BOS dan kelebihan pembayaran yang tidak dikembalikan, maka perlu ada tindakan hukum yang tegas. Kasus ini harus dijadikan pelajaran agar tidak terjadi di sekolah-sekolah lainnya di masa depan.

“Jadi kasus ini harus ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan kasus ini, mengingat permasalahan ini ada di dunia Pendidikan.” Pungkasnya. (DS/HSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *