Headlines

Mantan Wakil Bupati Ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung Terkait Korupsi Rp217 Miliar di PT LEB

Screenshot 2025 09 25 064702

BANDAR LAMPUNG – JAGAT BATARA. Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi perusahaan daerah kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung resmi menetapkan dan menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), termasuk mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo, atas dugaan penyalahgunaan dana senilai 217 miliar rupiah atau setara 17.286.000 dolar AS.

Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung selama beberapa jam di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung pada Senin, 22 September 2025. Ketiga pejabat yang diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Heri Wardoyo, Komisaris PT LEB dan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang (2012–2017)
  • Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB
  • Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT LEB

Usai pemeriksaan, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan dan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi, Lampung Selatan, dengan pengawalan ketat dari personel Polisi Militer.

Ketiganya diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) dalam pengelolaan wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (OSES). Dana PI yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan produksi migas diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lanjutan. Mereka kami tempatkan di Rutan Kelas I Way Huwi, Lampung Selatan,” ujar Armen, Senin (22/9/2025).

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Lampung:

  • Heri Wardoyo: TAP-16/L8/Fd2/09/2025
  • Budi Kurniawan: TAP-15/L8/Fd2/09/2025
  • Hermawan Eriadi: TAP-14/L8/Fd2/09/2025

Ketiga surat tersebut menjadi dasar hukum penahanan para tersangka untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

Salah satu nama yang paling mencuri perhatian dalam kasus ini adalah Heri Wardoyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012–2017. Usai masa jabatannya di pemerintahan, Heri diketahui aktif di sektor energi daerah dengan menduduki jabatan komisaris di PT LEB, sebuah BUMD yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sektor migas di Lampung.

Kini, karier politik dan profesional Heri dipertaruhkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bernilai fantastis ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik Lampung, mengingat dana Participating Interest seharusnya dikelola untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat kemandirian energi. Masyarakat dan pengamat hukum meminta Kejati Lampung untuk bersikap transparan dan profesional dalam menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara ini. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *