Headlines

Mantan Kadis Pendidikan Ngawi Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Screenshot 2025 06 15 091444

Madiun — JAGAT BATARA, Kamis 12 Juni 2025. Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufik Agus Susanto, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (12/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana berat terhadap terdakwa. Taufik dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara karena diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah yang merugikan keuangan negara.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Taufik. Tak hanya itu, jaksa menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka Taufik akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Taufik, Faisol, menyatakan keberatannya. Ia menilai bahwa tuntutan JPU terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Menurut Faisol, kliennya sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dinas sejak sebelum proses pencairan dana hibah dilakukan. Ia menyebut bahwa Taufik telah dimutasi sebelum tahap perencanaan anggaran selesai, sehingga tidak memiliki peran maupun kewenangan dalam proses pencairan dana.

“Verifikasi hanyalah prosedur awal yang mengacu pada peraturan bupati. Itu pun sifatnya tidak wajib. Proses pencairan sendiri baru dilakukan setelah validasi, dan saat itu klien kami sudah tidak lagi menjabat,” jelas Faisol kepada wartawan usai persidangan.

Lebih lanjut, Faisol menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Ia menekankan bahwa pledoi tersebut akan didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan saksi ahli yang dianggap mendukung posisi kliennya.

“Kami akan menyampaikan pledoi yang objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai,” tuturnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar dan materi tuntutan terhadap terdakwa.

Persidangan kasus ini akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Perkembangan selanjutnya masih dinantikan, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang dipersoalkan dalam kasus ini serta posisi terdakwa yang pernah menjabat pejabat tinggi daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *