Headlines

Mahasiswa UGM Pengemudi BMW Resmi Jadi Tersangka Tabrakan Maut yang Tewaskan Argo Ericko

Screenshot 2025 05 28 152047

Sleman — JAGAT BATARA. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman resmi menetapkan Christiano Putra Pranata (CPP), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM. Kecelakaan terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyelidik dari Polresta Sleman melakukan gelar perkara pada Selasa, 27 Mei 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, saat memberikan keterangan di Mapolda DIY.

“Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” jelas Ihsan.

Dalam keterangannya, Ihsan menyebut bahwa tersangka pengemudi BMW berinisial CPP adalah mahasiswa aktif yang kampusnya sama dengan korban, yakni Universitas Gadjah Mada.

“Tersangka pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP, statusnya masih mahasiswa, dan kampusnya sama dengan korban,” ungkap Ihsan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan. Penyelidik berencana akan memanggil Christiano terlebih dahulu untuk diperiksa dalam status barunya, dan penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan.

Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar dini hari di simpang tiga Dusun Sedan, Ngaglik, saat korban Argo mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG, melaju dari arah selatan menuju utara. Ketika hendak melakukan putar balik, datang dari arah belakang mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan oleh Christiano.

Karena jarak yang terlalu dekat, Christiano tidak dapat menghindar. Benturan keras terjadi, menyebabkan motor Vario terpental dan pengemudi mobil BMW hilang kendali hingga menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang tengah terparkir di tepi jalan sebelah timur.

Akibat tabrakan tersebut, Argo mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Ia mengalami cedera kepala berat, bibir atas sobek, memar pada paha kiri, serta lecet di tangan kiri. Meskipun sempat mendapatkan pertolongan, Argo dinyatakan meninggal dunia karena luka-luka yang dideritanya.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Masyarakat dan sivitas akademika UGM mengikuti perkembangan proses hukum ini dengan saksama. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu meski melibatkan sesama mahasiswa dari universitas ternama di Indonesia.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para pengemudi muda, akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, termasuk kewaspadaan dalam berkendara di waktu dini hari. (AKY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *