Manokwari – JAGAT BATARA. Sabtu, 16 November 2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memastikan bahwa penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni terus berlanjut. Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, menyatakan bahwa saat ini tim penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat untuk menghitung kerugian negara akibat potensi penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.
“Hasil pemeriksaan ahli sudah turun, dan saat ini kami sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung secara rinci kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Mogoy Mardey ini,” ujar Syarifuddin dalam konferensi pers di Manokwari pada Jumat (15/11/2024).
Menurut Syarifuddin, hasil audit dari BPKP sangat bergantung pada hasil uji di lapangan yang dilakukan oleh para ahli. Jika hasil uji lapangan menunjukkan tidak adanya indikasi kerugian negara, maka hasil audit BPKP akan mempertegas temuan tersebut. Sebaliknya, apabila ada bukti yang mengarah pada kerugian negara, hal itu akan memperkuat dasar untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka.
Proyek Senilai Rp8,5 Miliar dengan Kontraktor CV Gloria Bintang Timur
Proyek peningkatan Jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat tahun 2023, bernilai total sebesar Rp 8,5 miliar. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Gloria Bintang Timur sebagai kontraktor pelaksana. Namun, dugaan penyimpangan dan praktik korupsi mulai mencuat seiring dengan adanya laporan masyarakat dan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Papua Barat.
Syarifuddin mengungkapkan bahwa pihak Kejati Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek ini, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat, Najamudin Bennu. Najamudin telah diperiksa sebagai saksi meskipun sempat mangkir dari pemanggilan penyidik beberapa waktu lalu.
Penyidik Kejati Papua Barat juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Papua Barat serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Mogoy Mardey telah disita sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Mangkirnya Kontraktor dan Langkah Pemanggilan Paksa
Sementara itu, tim penyidik juga telah memanggil kontraktor pelaksana proyek, CV Gloria Bintang Timur, sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, pihak kontraktor diketahui telah mangkir dari tiga kali pemanggilan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Papua Barat. Terkait hal ini, Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Josua Wanma, menegaskan bahwa jika kontraktor tersebut terus mengabaikan pemanggilan, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan penjemputan paksa.
“Kami masih menunggu hasil koordinasi terkait pemanggilan kontraktor. Jika penyidik sudah mengambil keputusan lebih lanjut mengenai status pemanggilan, kami akan menindaklanjuti dengan langkah penjemputan paksa,” ujar Josua Wanma.
Proses penyelidikan terhadap kontraktor ini penting untuk mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga melibatkan beberapa pihak. Tim penyidik berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dengan cermat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kejati Papua Barat Tegaskan Komitmen untuk Penuntasan Kasus Korupsi
Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Mogoy Mardey. Syarifuddin memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana maupun administratif.
“Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran proyek ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan korupsi, apalagi dalam proyek yang menggunakan dana rakyat,” tegas Syarifuddin.
Peran Audit BPKP dalam Penentuan Kerugian Negara
Syarifuddin menjelaskan lebih lanjut mengenai peran BPKP dalam proses penyelidikan ini. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan audit forensik keuangan, BPKP diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek peningkatan jalan tersebut.
“Dalam kasus ini, kami sangat bergantung pada hasil audit BPKP. Jika audit mengonfirmasi adanya kerugian negara, maka akan ada dasar yang kuat untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum lebih lanjut,” ujar Syarifuddin.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya proyek infrastruktur seperti jalan untuk kemajuan daerah, serta alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejati Papua Barat berjanji untuk terus melakukan penyelidikan secara intensif dan memastikan bahwa tindakan hukum diambil dengan mengutamakan asas keadilan dan kebenaran.
Langkah Lanjut Penyidikan
Seiring dengan menunggu hasil audit BPKP, tim penyidik Kejati Papua Barat akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya serta mencari bukti-bukti tambahan yang dapat mendukung proses penyelidikan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Mogoy Mardey ini menjadi salah satu dari banyak kasus korupsi yang sedang diperiksa oleh Kejati Papua Barat, dan pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan penuh integritas dan transparansi demi kepentingan hukum dan masyarakat. (Red)