Headlines

KPK Tetap Berkoordinasi dengan Kejagung Meski Eddy Sumarman Dicopot dari Kajari Bekasi

WhatsApp Image 2025 12 30 at 19.29.55

Jakarta – JAGAT BATARA, 30 Desember 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi, meskipun Eddy Sumarman telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan koordinasi antarlembaga penegak hukum terus berjalan, terutama dalam perkara yang saat ini ditangani KPK dan melibatkan sejumlah oknum jaksa.

“Untuk perkara yang ditangani oleh KPK saat ini, khususnya yang menjerat para oknum jaksa, koordinasi terus dilakukan. Kejagung pun mendukung penuh proses hukum di KPK,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (29/12).

Pencopotan Kajari Dinilai Ranah Internal

Budi menegaskan bahwa pencopotan Eddy Sumarman dari jabatan Kajari Bekasi merupakan kewenangan internal Kejaksaan Agung dan tidak terkait langsung dengan proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK.

“Rotasi dan mutasi adalah bagian dari manajemen sumber daya manusia yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” katanya.

Fokus Penyidikan Masih pada Perkara Suap Proyek

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman, Budi menyampaikan bahwa KPK saat ini masih memusatkan perhatian pada pokok perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Untuk penyidikan perkara Bekasi, saat ini masih fokus pada perkara suap ijon proyeknya,” ujarnya.

Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara ke depan dan meminta publik untuk menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

“Kita tunggu perkembangan penyidikan perkara ini,” tambahnya.

Kronologi OTT KPK di Kabupaten Bekasi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang (HMK).

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi. Selain itu, penyidik turut menyegel dua rumah milik Eddy Sumarman.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Sehari berselang, tepatnya 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi (nonaktif);
  • HM Kunang (HMK), ayah ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan;
  • Sarjan (SRJ), pihak swasta.

KPK menyatakan ADK dan HMK merupakan tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Eddy Sumarman Dicopot dari Jabatan

Sementara itu, pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung resmi mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci alasan pencopotan tersebut.

(MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *