Jakarta – JAGAT BATARA. Kamis, 12 Februari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap 16 orang saksi, termasuk dua pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah memetakan arus dana yang berkaitan dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
“Penyidik juga mendalami aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi, Rabu (11/2/2026).
Dua Pejabat Pemprov Ikut Diperiksa
Dua saksi yang diperiksa adalah Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi. Pemeriksaan terhadap keduanya diduga berkaitan dengan proses administrasi dan kebijakan di lingkungan Pemprov Riau, khususnya yang bersinggungan dengan proyek-proyek infrastruktur.
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah pejabat teknis dan pihak swasta, di antaranya:
- Fauzan Kurniawan (swasta)
- Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR Riau)
- Ardi Irfandi (eks Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau)
- Eri Ikhsan (Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau)
- Ludfi Hardi (Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau)
- Basharuddin (Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau)
- Rio Andriadi Putra(Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau)
Pemeriksaan para kepala UPT tersebut mengindikasikan bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan proyek-proyek pekerjaan umum di berbagai wilayah di Riau.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif
- M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau
- Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada Senin, 3 November 2025.
Meski KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, penyidik menduga adanya praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengelolaan proyek infrastruktur.
Jerat Pasal Gratifikasi dan Suap
Para tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf e dan/atau 12 huruf f,
- Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
- serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang dugaan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Peta Dugaan dan Arah Penyidikan
Pendalaman aliran uang menjadi kunci dalam perkara ini. Dengan memeriksa pejabat struktural hingga pelaksana teknis di berbagai UPT, KPK diduga tengah menelusuri pola distribusi proyek dan kemungkinan adanya pengondisian pemenang pekerjaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sektor pekerjaan umum merupakan salah satu pos anggaran terbesar dalam APBD. Transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi praktik koruptif yang merugikan masyarakat.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Publik kini menanti sejauh mana pengusutan aliran dana tersebut akan mengungkap jejaring dan pola dugaan korupsi di balik proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Riau.
Sp.
