JAKARTA – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah (MED), yang diduga terlibat dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa utama mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Penjemputan dilakukan pada Rabu malam, 24 September 2025, setelah Menas beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan tindakan jemput paksa tersebut. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Asep hanya menjawab singkat, “Ya,” menandakan bahwa penjemputan paksa telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum Menas, Elfano Eneilmy, juga mengonfirmasi bahwa kliennya diamankan oleh penyidik KPK pada malam hari.
“Betul, beliau diamankan malam ini oleh penyidik KPK,” kata Elfano dalam pernyataannya.
Menas Erwin diketahui telah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun tak pernah hadir. Ketidakhadiran ini akhirnya mendorong penyidik untuk mengambil langkah tegas melalui mekanisme jemput paksa.
Nama Menas Erwin mencuat dalam putusan pengadilan terhadap Hasbi Hasan, yang kini telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Menas Erwin disebut sebagai pihak yang membayari sewa kamar hotel Novotel Jakarta Cikini. Kamar tersebut digunakan oleh Hasbi Hasan sebagai tempat membahas pengurusan perkara.
Namun, hakim juga mengungkapkan bahwa kamar hotel itu digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal publik sebagai Windy Idol—mantan finalis ajang pencarian bakat.
“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” ujar hakim dalam amar putusan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Dalam sidang yang sama, hakim juga mengungkapkan bahwa fasilitas hotel yang digunakan Hasbi dan Windy tidak terbatas pada satu lokasi. Kamar di Fraser Menteng juga disebut sebagai tempat Hasbi melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Menas Erwin, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian, untuk membahas perkara yang tengah ditangani.
Meskipun telah dijatuhi hukuman pidana dalam kasus suap, Hasbi Hasan belum sepenuhnya lepas dari jeratan hukum. Ia kini masih menyandang status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bersama Windy Idol.
Keterlibatan Windy dalam kasus ini menjadi sorotan publik karena ia bukan hanya dikaitkan secara personal dengan Hasbi, tetapi juga karena namanya muncul dalam konteks penggunaan fasilitas-fasilitas mewah yang dibayari oleh pihak ketiga. (MP)