Jakarta – JAGAT BATARA. Selasa, 17 Desember 2024. Dunia jurnalistik kembali diguncang oleh sebuah laporan hukum yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, kini tengah terjerat dalam kasus hukum setelah dilaporkan oleh Paulus George Hung, seorang pengusaha kayu asal Malaysia yang dikenal dengan nama Ting Ting Hung. Laporan tersebut diduga terkait dengan artikel investigasi yang dipublikasikan oleh Boechori dan sejumlah anggota PJI lainnya, yang mengungkapkan dugaan keterlibatan Paulus dalam kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan miliknya, PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS).
Artikel yang menjadi sorotan ini berjudul “Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT Cakra Sejati Sempurna” dan menyertakan kutipan dari Boechori, “Ketua Umum PJI: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!”. Dalam artikel tersebut, Boechori mengkritisi lambannya penegakan hukum terhadap Paulus, meskipun PT CSS telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas keterlibatannya dalam kasus pembalakan liar.
Kritik Terhadap Penegakan Hukum dan Tanggapan Boechori
Hartanto Boechori, yang juga dikenal sebagai wartawan senior, menegaskan bahwa meskipun Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, Paulus tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketidakjelasan proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam artikelnya, Boechori juga menyerukan, “Tangkap Paulus, Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!” — pernyataan yang kemudian dianggap oleh pelapor sebagai bentuk provokasi.
Menyikapi laporan hukum ini, Tim Hukum PJI yang dipimpin oleh Ketua Departemen Hukum PJI Jabodetabekjur, langsung memberikan pendampingan hukum kepada Boechori. Klarifikasi yang dilakukan oleh Boechori kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, meski dihadiri setelah rekomendasi Dewan Pers, berjalan penuh ketegangan. Pada undangan pertama dari pihak kepolisian, Boechori tidak hadir dan hanya mengirimkan surat resmi. Pada undangan kedua, Boechori hadir, namun pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan proses berita acara klarifikasi.
Pembelaan Hukum PJI: Perlindungan terhadap Kebebasan Pers
Dalam memberikan pembelaan hukum, Tim Hukum PJI menyerahkan bukti-bukti yang mendukung kebenaran artikel Boechori. Mereka menegaskan bahwa PT CSS telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas dugaan keterlibatan dalam pembalakan liar, dan artikel yang diterbitkan oleh Boechori adalah sebuah karya jurnalistik yang berbasis pada fakta hukum yang sah.
“Seperti yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung, PT CSS adalah perusahaan yang terlibat dalam kejahatan lingkungan. Informasi ini wajib disampaikan kepada publik sebagai bagian dari tugas jurnalisme yang berfungsi untuk mengungkapkan kebenaran,” ujar Tim Hukum PJI dengan tegas.
PJI menilai bahwa langkah hukum yang diambil terhadap Boechori adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan pers. Mereka menegaskan bahwa setiap sengketa yang muncul dalam dunia jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh Dewan Pers, sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri.
Bocehori: Jurnalis Bertanggung Jawab Mengungkap Kebenaran
Hartanto Boechori, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa sebagai jurnalis, ia memiliki tanggung jawab untuk mengungkapkan kebenaran demi kepentingan publik. “Laporan ini merupakan bagian dari tugas jurnalistik kami. Ini bukan hanya soal laporan, tetapi tentang hak kami untuk mengungkapkan fakta yang ada. Tindakan hukum ini jelas bertujuan untuk membungkam pers dan menghalangi tugas kami sebagai jurnalis,” ujar Boechori.
Kasus ini memicu diskusi di kalangan berbagai pihak tentang potensi ancaman terhadap kebebasan pers, yang dianggap sebagai salah satu pilar demokrasi. Beberapa kalangan menilai langkah hukum yang diambil terhadap Boechori sebagai kemunduran yang serius bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Kebebasan Pers dan Ancaman terhadap Demokrasi
Ketua Departemen Hukum PJI Jabodetabekjur menambahkan, “Mengkriminalisasi jurnalis merupakan langkah mundur yang serius, dan dapat merusak fondasi demokrasi serta transparansi publik. Kami akan terus memperjuangkan kebebasan pers, yang seharusnya dihormati dan dilindungi oleh negara.”
Selain itu, perkembangan kasus ini juga mempertegas pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai bagian integral dari hak asasi manusia. Publik terus menantikan kelanjutan proses hukum terhadap PT Cakra Sejati Sempurna dan Paulus George Hung, yang hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meskipun perusahaan yang dipimpinnya sudah diputuskan bersalah dalam kasus pembalakan liar.
Pesan untuk Aparat Penegak Hukum
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Jurnalis harus dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial tanpa rasa takut akan ancaman hukum yang tidak berdasar. Oleh karena itu, diharapkan agar pihak kepolisian dapat mempertimbangkan dengan bijak bahwa laporan jurnalistik yang memenuhi standar hukum seharusnya tidak diperlakukan sebagai pelanggaran pidana.
Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dilindungi, bukan justru diperlakukan sebaliknya dalam bentuk kriminalisasi. (Red)