Headlines

Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Anggota DPR Desak Presiden Prabowo Beri Sanksi ke Mendagri Tito

Screenshot 2025 06 15 092357

Jakarta — JAGAT BATARA, Minggu 15 Juni 2025. Polemik status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh Singkil dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengalihkan status keempat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara menuai kritik tajam dari publik dan anggota parlemen.

Anggota DPR RI dari Dapil Aceh I, Muslim Ayub, secara tegas menyuarakan desakan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan sanksi tegas kepada Mendagri Tito Karnavian, yang dinilai bertanggung jawab atas keputusan kontroversial tersebut.

“Kalau sudah menjadi kehebohan ke publik, Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja,” ujar Muslim dalam sebuah diskusi daring membahas konflik tersebut.

Muslim menilai, keputusan itu tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat Aceh, tetapi juga merusak citra DPR RI yang dianggap ikut terlibat dalam keputusan tersebut.

“Kami ini kan pilihan dari rakyat. Seolah-olah kita itu tidak bertanggung jawab terhadap pengambilan 4 pulau. Kita ini sudah menjadi bulan-bulanan oleh masyarakat,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Muslim tidak secara eksplisit meminta pemecatan Mendagri, namun ia menegaskan bahwa peringatan atau teguran dari Presiden Prabowo sangat diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keresahan rakyat.

“Kalau saya gubernur, kepala dinas saya yang memberikan keputusan yang menghebohkan, menyangkut keresahan masyarakat, hari itu saya pecat. Tapi kita enggak mengatakan demikian. Tapi harus diberi pelajaran juga,” imbuhnya.

Muslim juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo akan mengambil kebijakan yang bijaksana dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Polemik bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan ini secara resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan berada dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Sontak, keputusan tersebut memicu ketegangan antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut. Pemerintah Aceh mengeklaim memiliki jejak historis dan administrasi atas keempat pulau tersebut, sementara Sumut mengandalkan data survei dari Kemendagri.

Konflik ini pun menjadi perhatian nasional karena memunculkan kekhawatiran akan integritas batas wilayah provinsi serta ketegasan pemerintah pusat dalam menangani persoalan sensitif seperti ini.

Di tengah polemik yang semakin panas, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR telah berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo terkait masalah ini. Hasilnya, Presiden memutuskan akan mengambil alih langsung penyelesaian konflik batas wilayah tersebut.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” jelas Dasco dalam keterangan pers, Sabtu malam (14/6/2025).

Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa Presiden Prabowo menargetkan keputusan final terkait status keempat pulau akan ditetapkan dalam waktu satu minggu ke depan.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujarnya.

Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumut atas empat pulau tersebut bukanlah hal baru. Konflik ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan kembali memuncak setelah keputusan administratif terbaru dari Kemendagri keluar.

Sejumlah pihak menilai penyelesaian yang adil harus mempertimbangkan fakta historis, sosial, dan administrasi lokal, serta melibatkan dialog terbuka antar pemerintah daerah, bukan hanya berdasarkan data teknis dan survei.

Masyarakat Aceh, terutama di wilayah Singkil, disebut merasa terpinggirkan dan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut identitas dan wilayah mereka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *