Headlines

Komisi III DPR RI Panggil Kapolda dan Kajati NTT, Soroti Lambannya Penanganan Kasus Eks Kapolres Ngada

sidang kode etik eks kapolres ngada akbp fajar widyadharma lukman sumaatmaja 1742221642617 169

Jakarta – JAGAT BATARA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan keprihatinannya atas lambannya penyelesaian berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meminta penjelasan terkait belum lengkapnya berkas perkara hingga kini.

Menurut Habiburokhman, berdasarkan laporan di lapangan serta informasi yang telah dihimpun, unsur-unsur dalam perkara ini seharusnya sudah cukup kuat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Ia menyebut bahwa fakta-fakta, saksi-saksi, serta rangkaian peristiwa sudah tersedia dengan jelas.

“Perkaranya dari segi faktanya sangat jelas. Uraian peristiwa demi peristiwa, bukti-bukti, dan saksi-saksi sudah lengkap semua. Tinggal perumusan pasal-pasalnya saja. Tapi sampai sekarang belum rampung juga. Bisa sampai dua bulan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menyoroti bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik, bahkan hingga ke level internasional. Namun, ironisnya, proses hukum terhadap AKBP Fajar justru masih tertahan di tahap kelengkapan berkas (P-19).

“Bayangkan, kasus seperti ini jadi perhatian tidak hanya nasional, tapi internasional. Lebih dari dua bulan, tapi belum juga sampai ke tahap P21. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Habiburokhman.

Komisi III telah memutuskan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam proses hukum ini. Mereka adalah Kapolda NTT, Kajati NTT, serta Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Pemanggilan dijadwalkan pada Kamis mendatang.

“Kami akan panggil Kapolda, Kajati, dan juga Dirtipidum Mabes Polri untuk menjelaskan semua masalah yang terjadi. Kami juga akan mengundang kembali rekan-rekan dari koalisi sipil yang tadi sudah hadir,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau kelalaian dalam penanganan perkara, Komisi III siap memberikan rekomendasi evaluatif yang tegas.

“Jika ada penegak hukum yang tidak perform, kami akan berikan catatan evaluasi. Bahkan, kami bisa merekomendasikan agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya,” ujarnya tegas.

Dalam pernyataannya, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI sangat serius dalam mengawal kasus ini. Ia menyatakan kekecewaannya atas penanganan perkara yang dinilai lamban, padahal menyangkut tindak pidana serius dan menyita perhatian luas.

“Ini perkara yang membuat kita semua marah. Jangan sampai penanganannya dilakukan secara sembarangan. Kami tidak main-main,” pungkasnya.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat terkait pekan ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik, serta mempercepat proses hukum yang telah berjalan terlalu lama. Komisi III memastikan bahwa akuntabilitas dan keadilan akan terus dikawal tanpa kompromi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *