Jakarta – JAGAT BATARA. Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) TB Hasanuddin, meminta Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) segera memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan YouTuber Ferry Irwandi. Ferry disebut-sebut telah melakukan tindakan yang dianggap mengancam pertahanan siber Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasanuddin pada Rabu (10/9), menyusul laporan dan hasil konsultasi antara jajaran TNI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang dilakukan pada Senin (8/9).
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” tegas Hasanuddin saat dihubungi.
Hasanuddin mengungkapkan keraguannya atas dugaan tindak pidana yang dilayangkan kepada Ferry Irwandi. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat dijerat dengan hukum pidana. Pidana pencemaran nama baik, menurut MK, hanya berlaku jika ditujukan kepada individu.
“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” ujar politikus PDIP itu, yang juga merupakan purnawirawan jenderal bintang dua TNI.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Temuan ini diperoleh melalui patroli siber rutin yang dilakukan oleh timnya.
“Kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta usai melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh empat pejabat tinggi TNI lainnya: Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Mabes TNI mengenai detail perbuatan atau konten seperti apa yang membuat Ferry dianggap mengancam pertahanan siber.
Hasanuddin juga menekankan bahwa sesuai Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, kewenangan pertahanan siber TNI bersifat internal dan terbatas di lingkungan Kemenhan dan institusi militer.
“Karena itu, penting bagi TNI untuk meluruskan tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. Ini agar publik mendapatkan pemahaman yang jelas,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan multitafsir antara hak kebebasan berekspresi, hak hukum individu, dan batas yurisdiksi lembaga negara.
Sementara itu, Ferry Irwandi merespons kabar dugaan tindak pidana tersebut melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @irwandiferry. Dalam video tersebut, ia mengaku belum mengetahui secara pasti dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan kepadanya.
Meski demikian, Ferry menyatakan dirinya siap menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas — tidak. Saya akan jalani, saya enggak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum, ya ini kan negara hukum, kita jalani bersama,” ujar Ferry dalam video tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan berekspresi di ruang digital dan batas intervensi institusi militer dalam ranah sipil. DPR melalui Komisi I menilai penting adanya kejelasan dan transparansi dari TNI agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama terkait batasan hukum dan kebebasan berbicara dalam sistem demokrasi.
Masyarakat kini menanti klarifikasi resmi dari Mabes TNI terkait langkah-langkah yang akan diambil terhadap Ferry Irwandi dan dasar hukum yang mendasarinya. (MP)