JAKARTA — JAGAT BATARA. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keyakinannya bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan bersikap bijaksana dan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditahan polisi akibat unggahan meme satir di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat dimintai konfirmasi terkait surat jaminan penangguhan penahanan yang ia kirimkan langsung ke Mabes Polri. Surat itu menyatakan jaminan terhadap mahasiswi berinisial SSS yang ditangkap setelah mengunggah meme yang menggambarkan Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto tengah berciuman.
“Saya yakin Pak Kapolri adalah orang yang sangat bijak. Insyaallah, saya yakin adik tersebut bisa mendapat penangguhan,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya pendekatan pembinaan terhadap mahasiswi tersebut ketimbang pendekatan hukum semata.
“Kita maksimalkan pembinaan,” tambahnya.
Habiburokhman diketahui mengirim surat resmi dengan kop DPR RI pada 10 Mei 2025 kepada Mabes Polri sebagai bentuk dukungan atas penangguhan penahanan SSS. Dalam surat tersebut, ia menjamin bahwa SSS tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat proses hukum, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi jalannya penyidikan.
“Dengan ini saya menjamin bahwa saudari SSS tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut: tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatan atau menghambat proses penyidikan dan penuntutan,” bunyi surat tersebut.
Pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) telah mengonfirmasi bahwa SSS memang merupakan salah satu mahasiswinya. Dalam pernyataannya, pihak kampus menyebut telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait penanganan kasus ini.
Meski tidak merinci bentuk koordinasi yang dimaksud, pihak kampus menyampaikan bahwa mereka akan mengikuti perkembangan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)