Headlines

Kejati Lampung Sita Uang Rp 59 Miliar Terkait Dugaan Korupsi PT LEB, Total Terkumpul Rp 61 Miliar Lebih

49a9d9a1cf147259afd30b7134fcd7de

Bandar Lampung – JAGAT BATARA. Rabu, 13 November 2024 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memperlihatkan langkah tegas dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dan PT Lampung Jasa Utama (PT LJU). Kali ini, Kejati Lampung berhasil menyita uang senilai Rp 59 miliar yang diduga terkait dengan pengelolaan dana migas yang tidak sesuai ketentuan. Penyitaan tersebut dilakukan terhadap *AS, yang merupakan Direktur Utama PT LJU, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana *participating interest (PI) di wilayah kerja (WK) OSES.

Dalam penjelasannya, *Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas, yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan dana yang diterima PT LEB dari PT LJU. Armen menambahkan bahwa, selain uang senilai Rp 59 miliar, pada hari sebelumnya, Kejati juga berhasil menerima *suku bunga yang dicairkan dari *AE, yang juga merupakan Direktur Utama PT LEB, sebesar *Rp 800 juta.

Total Uang yang Disita Capai Rp 61 Miliar

Sebelumnya, pada tahap penyidikan awal, Kejati Lampung sudah menyita uang sejumlah *Rp 2,1 miliar, sehingga total uang yang telah diamankan kini mencapai *Rp 61 miliar lebih. Armen Wijaya menegaskan bahwa dana yang disita tersebut bukan merupakan *gratifikasi, melainkan dana yang berasal dari *participating interest (PI) dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas yang seharusnya dikelola dengan transparansi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dana yang kami amankan bukan merupakan dana gratifikasi, melainkan dana participating interest (PI) yang berasal dari kegiatan migas di wilayah kerja OSES. Dana tersebut diteruskan kepada PT LEB untuk dikelola sesuai dengan core business-nya dalam industri migas. Namun, penyalahgunaan dan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan telah menyebabkan kerugian negara,” ungkap Armen Wijaya, pada Selasa (12/11/2024).

Tindakan Penyitaan untuk Mencegah Kerugian Lebih Besar

Armen Wijaya menjelaskan bahwa langkah penyitaan uang tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penyidikan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan migas, justru dialihkan untuk kepentingan yang tidak sah, yang berpotensi merugikan negara,” tegas Armen.

Penyidikan Terus Berlanjut, 17 Saksi Diperiksa

Armen Wijaya menambahkan bahwa dalam rangka memperkuat bukti-bukti, tim penyidik dari Aspidus Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 saksi yang berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini, antara lain dari *PT LEB, **PT LJU, **BPDAM Way Haru Lampung Timur, **Pemprov Lampung, dan *Pemkab Lampung Timur. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai aliran dana, proses pengelolaan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.

“Kami terus memeriksa saksi-saksi yang relevan, baik dari pihak internal PT LEB maupun pihak-pihak eksternal lainnya, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan mengarah pada penentuan tersangka. Kami berkomitmen untuk mengungkap perkara ini secara transparan dan menyeluruh,” tambah Armen.

Penyelidikan akan Terus Berlanjut hingga Tuntas

Armen Wijaya menegaskan bahwa penyelidikan ini akan terus berlanjut, dan Kejati Lampung akan bekerja keras untuk memastikan bahwa kasus ini dapat terungkap dengan terang-benderang, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana migas tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sebagai lembaga penegak hukum, kami akan memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami juga akan mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini dan memberikan sanksi hukum yang tegas jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana,” tutup Armen Wijaya.

Pentingnya Pengawasan dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Migas

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana migas dan sumber daya alam lainnya yang dikelola oleh badan usaha atau perusahaan negara maupun swasta. Pengelolaan yang tidak transparan, penyalahgunaan wewenang, serta potensi korupsi dalam pengelolaan dana PI sangat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah tegas seperti yang dilakukan oleh Kejati Lampung patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.

Penyelidikan yang sedang berlangsung ini menjadi harapan bagi masyarakat untuk melihat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi akan dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa pandang bulu, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat