Jakarta – JAGAT BATARA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil membongkar praktik pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Skandal ini melibatkan sembilan tersangka dalam proyek-proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang berlangsung selama periode 2016–2018 dengan total nilai kerugian ditaksir mencapai Rp431,7 miliar.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejati Jakarta. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (7/5), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syarief Sulaiman merinci bahwa para tersangka diduga melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran PT Telkom, namun proyek tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan alias fiktif.
“Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan dengan empat anak perusahaan PT Telkom mencapai Rp431,7 miliar. Pengadaan barangnya tidak pernah ada,” tegas Syarief di hadapan wartawan.
Dalam skema korupsi ini, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan untuk menangani pengadaan barang melalui vendor eksternal. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang-barang yang disebut dalam proyek tidak pernah ada alias hanya formalitas dokumen belaka.
Berikut adalah sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:
- AHMP – GM Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
- HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
- AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
- NH – Direktur Utama PT Ata Energi
- DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
- KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
- AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
- DP – Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
- RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Berikut adalah rincian proyek fiktif yang menjadi bagian dari skandal ini:
- PT ATA Energi: Pengadaan baterai lithium-ion dan genset senilai Rp64,4 miliar
- PT International Vista Quanta: Penyediaan smart mobile energy storage sebesar Rp22 miliar
- PT Japa Melindo Pratama: Pengadaan material mekanik dan elektronik untuk Apartemen Puri Orchad sebesar Rp60 miliar
- PT Green Energy Natural Gas: Pekerjaan instalasi sistem gas processing plant di Gresik senilai Rp45 miliar
- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna: Pengadaan sistem smart supply chain management sebesar Rp13,2 miliar
- PT Forthen Catar Nusantara: Penyediaan tools dan sumber daya untuk pemeliharaan infrastruktur (CME) sebesar Rp67 miliar
- PT VSC Indonesia Satu: Layanan solusi multi-channel pengelolaan visa Arab senilai Rp33 miliar
- PT Cantya Anzhana Mandiri: Proyek smart café dan renovasi ruangan di The Foundry 8 SCBD senilai Rp114 miliar
- PT Batavia Prima Jaya: Pengadaan perangkat dashboard monitoring service dan smart measurement CT scan senilai Rp10 miliar
Terhadap para tersangka, penyidik telah menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Status penahanan para tersangka adalah sebagai berikut:
- AHMP ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba
- AH ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan
- HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan
- DP ditetapkan sebagai tahanan kota di Depok, karena alasan kesehatan dan memerlukan perawatan medis.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini. Proses penyidikan dan pengumpulan bukti terus berlangsung sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
“Ini bentuk keseriusan kami memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat,” pungkas Syarief Sulaiman. (Red)