Headlines

Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif Rp 431 Miliar di PT Telkom

kejaksaan tinggi dki menjerat 9 tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di pt telkom indonesia devidetikcom 1746615959823 169

Jakarta – JAGAT BATARA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 431 miliar lebih.

Pengumuman resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI pada Rabu, 7 Mei 2025, oleh Asisten Intelijen Asep Sontani dan Asisten Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaiman. Dalam keterangannya, kedua pejabat Kejati DKI menegaskan bahwa sembilan tersangka berasal dari internal PT Telkom maupun pihak swasta rekanan.

“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik itu dari PT Telkom maupun dari pihak rekanan,” ujar Asep Sontani.

“Terhadap penyimpangan ini, nilai kerugian sementara dari seluruh pengadaan adalah sebesar Rp 431 miliar,” tambah Syarief Sulaiman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kesepakatan kerja sama bisnis antara Telkom dengan sembilan pemilik perusahaan swasta selama periode 2016 hingga 2018. Kerja sama itu melibatkan empat anak perusahaan Telkom, yakni:

  • PT Infomedia Nusantara
  • PT Telkominfra
  • PT Pins
  • PT Graha Sarana Duta

Keempat anak perusahaan Telkom ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang ternyata telah berafiliasi sebelumnya dengan sembilan perusahaan swasta tersebut. Dalam praktiknya, proyek-proyek yang seharusnya dilaksanakan ternyata fiktif atau tidak pernah direalisasikan.

Total nilai proyek yang diklaim dilakukan mencapai Rp 431.728.419.870, dengan rincian sebagai berikut:

1. PT ATA Energi

  • Pengadaan baterai litium ion dan genset
  • Rp 64,4 miliar

2. PT International Vista Quanta

  • Smart mobile energy storage
  • Rp 22 miliar

3. PT Japa Melindo Pratama

  • Pengadaan HVAC dan sistem elektronik di Apartemen Puri Orchad
  • Rp 60,5 miliar

4. PT Green Energy Natural Gas

  • Instalasi sistem gas processing plant di Gresik
  • Rp 45,2 miliar

5, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna

  • Smart supply chain management
  • Rp 13,2 miliar

6. PT Forthen Catar Nusantara

  • Pemeliharaan sistem CME
  • Rp 67,4 miliar

7. PT VSC Indonesia Satu

  • Layanan pengelolaan visa Arab
  • Rp 33 miliar

8. PT Cantya Anzhana Mandiri

  • Pengadaan smart café dan renovasi ruangan di SCBD
  • Rp 114,9 miliar

9. PT Batavia Prima Jaya

  • Dashboard monitoring dan smart measurement CT scan
  • Rp 10,9 miliar

Sembilan Tersangka yang Ditetapkan
Berikut ini daftar sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini:

  1. AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
  2. HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
  3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
  4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi
  5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
  6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
  7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
  8. DP – Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
  9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari sembilan tersangka tersebut, delapan di antaranya telah ditahan secara resmi di sejumlah rumah tahanan, yakni:

  • Rutan Cipinang
  • Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
  • Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan

Sementara satu tersangka berinisial DP hanya dikenai tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan.

Kejati DKI menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, seiring dengan pendalaman terhadap aliran dana dan tanggung jawab pengawasan dari pihak-pihak terkait.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan proyek fiktif ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan,” tutup Syarief.

Kasus ini menjadi peringatan serius atas praktik manipulasi dalam BUMN strategis seperti Telkom, sekaligus menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam lingkup kerja sama dengan pihak swasta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *