Bengkulu – JAGAT BATARA. Rabu, 24 September 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang tunai sebesar Rp103 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, membenarkan penyitaan tersebut saat konferensi pers di Gedung Kejati Bengkulu, Selasa (23/9) pagi.
“Hari ini kita melakukan press release terkait penyitaan uang tunai dari para tersangka yang sudah ditetapkan,” ungkap Deni.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Andri Kurniawan, SH, MH menjelaskan, uang Rp103 miliar yang berhasil disita berasal dari berbagai rekening milik para tersangka maupun keluarganya. Dana tersebut sebelumnya ditarik dari puluhan rekening di sejumlah bank.
“Kita menyita uang dari para tersangka. Penyitaan ini berasal dari rekening milik tersangka dan keluarganya, mencakup kasus perintangan penyidikan. Uang yang disita tidak hanya berupa rupiah, tetapi juga dolar Amerika dan yen Jepang, dengan total keseluruhan mencapai Rp103 miliar,” tegas Andri.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat jenis perkara yang saling berkaitan, yakni tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap.
Para tersangka yang telah ditetapkan, antara lain:
- Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining
- Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana
- David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining
- Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024
- Awang, adik kandung Bebby Hussy
- Andy Putra, kerabat Bebby Hussy
Dengan penyitaan ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus menuntaskan perkara besar yang menyeret nama sejumlah pengusaha tambang, pejabat, hingga kerabat tersangka utama. (MP)