Headlines

Kejari Kapuas Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat

1732923181400246 0

Kuala Kapuas – JAGAT BATARA. Minggu, 1 Desember 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat pada Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat, 29 November 2024, setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan mendalam terhadap para pihak yang terlibat.

Keempat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah ID, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BD yang menjabat sebagai Konsultan Pengawas, dan YB selaku Kontraktor Pelaksana. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam proyek pembangunan yang dimulai pada 2021 tersebut.

Bukti Penyidikan Mengarah pada Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, S.H, M.H, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam. “Tim penyidik Pidsus Kejari Kapuas telah memeriksa ID, DA, BD, dan YB, dan setelah melakukan evaluasi, kami menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat tahun 2021,” ungkap Lucky Kosasih Wijaya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 16 orang saksi terkait proyek ini. Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, ditemukan bahwa konstruksi bangunan proyek tersebut mengalami kegagalan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 396.137.000. Kerugian ini terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penahanan Tersangka untuk Mempercepat Proses Hukum

Tiga dari empat tersangka, yaitu DA, BD, dan YB, telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kapuas. Penahanan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang relevan. Penahanan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 29 November hingga 18 Desember 2024, dan dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, tersangka ID, meskipun telah dipanggil untuk diperiksa, tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. Kejaksaan Negeri Kapuas akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap ID setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan.

Tindak Pidana Korupsi dan Ancaman Hukuman

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Para tersangka juga dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3), juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang memperberat sanksi terhadap korupsi.

Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Negeri Kapuas menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kuat untuk memberantas korupsi di wilayah Kapuas. Proyek pembangunan yang dirancang untuk meningkatkan fasilitas publik ini, pada kenyataannya, disalahgunakan oleh oknum yang memiliki kewenangan, sehingga merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus berupaya secara maksimal untuk menuntaskan kasus ini. Tidak ada ruang bagi tindakan korupsi yang merugikan kepentingan publik, terutama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata Lucky Kosasih Wijaya.

Kejaksaan Negeri Kapuas berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara, sekaligus menjadi upaya untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat