Bandar Lampung – JAGAT BATARA. Rabu 13 November 2024. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada hari Senin, 11 November 2024, menerima pelimpahan perkara tahap II yang melibatkan tindak pidana perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung. Pelimpahan ini terkait dengan seorang tersangka berinisial P Bin D, yang disangka telah melakukan pelanggaran dalam kewajiban perpajakan yang merugikan negara.
Pelimpahan perkara ini dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang terletak di Kota Bumi, untuk proses penuntutan lebih lanjut. Tersangka P Bin D diduga melanggar ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, Huruf d, dan atau Huruf i dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003, serta Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara
Pihak Kejati Lampung menyebutkan bahwa tersangka P Bin D, yang tercatat sebagai wajib pajak dengan NPWP 82.632.269.5-507.000, diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode Januari 2022 hingga Desember 2022. Selain itu, tersangka juga dilaporkan telah menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam bentuk PPN sebagaimana kewajiban yang terutang.
Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang signifikan, yakni sebesar Rp. 1.621.545.283,00 (satu milyar enam ratus dua puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) dalam rentang waktu tersebut. Kerugian ini disebabkan oleh tidak disetorkannya pajak PPN yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Tahapan Proses Hukum dan Penahanan
Dalam proses pelimpahan tahap II ini, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya untuk menandatangani sejumlah dokumen penting, antara lain Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka, Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Barang Bukti, serta Berita Acara Penahanan di tingkat penuntutan. Setelah proses administrasi ini diselesaikan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka P Bin D kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi untuk menjalani masa penahanan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor Print-1727 / L.8.13 / Ft.1 / 11 / 2024 tertanggal 11 November 2024, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 November 2024 hingga 30 November 2024.
Tindak Pidana Perpajakan dan Sanksi Hukum
Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh P Bin D ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, di mana tindakan tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT yang tidak benar dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda. Berdasarkan ketentuan dalam UU Perpajakan, setiap wajib pajak yang terbukti melakukan penyelewengan dalam kewajiban perpajakannya berisiko menghadapi pidana penjara yang dapat mencapai beberapa tahun, tergantung pada tingkat kerugian yang ditimbulkan terhadap negara.
Harapan Terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini menambah deretan panjang kasus-kasus pelanggaran perpajakan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara kini berada dalam posisi strategis untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap P Bin D berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki.
Proses ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi praktik penghindaran pajak yang merugikan pendapatan negara, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Kejaksaan Tinggi Lampung, bersama dengan PPNS DJP, terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian negara, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. (Red)