Headlines

Kejaksaan Periksa Lebih dari 50 Saksi dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemkot Bandung

Screenshot 2025 11 18 194742

BANDUNG — JAGAT BATARA. Kejaksaan Negeri Bandung terus memperdalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun anggaran 2025. Proses hukum ini menunjukkan perkembangan signifikan setelah puluhan saksi telah diperiksa dan sejumlah barang bukti disita oleh tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik Kejari Bandung tengah bekerja intensif untuk mengurai konstruksi perkara. “Tim penyidik Kejari Bandung sudah memeriksa lebih dari 50 saksi dan melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti,” ujar Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin, 17 November 2025.

Menurut Anang, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyentuh sektor pengadaan dan berbagai proyek pemerintah di lingkungan Pemkot Bandung. Meski demikian, ia menegaskan bahwa detail mengenai potensi kerugian negara belum dapat dibuka karena penyidik masih harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Ada langkah hukum yang harus ditaati. Ada yang bisa terbuka dan ada yang tidak untuk kepentingan penyidikan,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan sejumlah temuan awal yang dianggap penting dalam proses penyidikan, termasuk indikasi adanya aliran pemberian atau kickback. “Itu yang masih teman-teman dalami. Sudah ada, tapi mereka masih rahasiakan,” ujarnya.

Salah satu tokoh yang telah dimintai keterangan adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Sebelum menjabat sebagai wakil wali kota, Erwin merupakan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB serta pernah memimpin DPC PKB Bandung sejak 2010. “Pernah diperiksa sebagai saksi,” kata Anang. Namun hingga kini, jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Erwin belum ditentukan.

Kasus ini pertama kali diumumkan kepada publik oleh Kejari Bandung pada 30 Oktober 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani selama tiga bulan. Selama periode itu, penyidik telah menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik dari sejumlah saksi. Irfan menegaskan bahwa alat bukti yang dikumpulkan sejauh ini cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan formal.

Nama Erwin kembali menjadi sorotan publik seiring berkembangnya kasus ini. Pada 2021, berdasarkan temuan Tempo, perusahaan yang ia miliki, PT Sinar Memossa, memenangkan sejumlah tender pengadaan alat pembelajaran jarak jauh di empat daerah dengan nilai total mencapai Rp103,9 miliar. Pada Pilkada 2024, Erwin terpilih sebagai Wakil Wali Kota Bandung mendampingi Muhammad Farhan setelah meraih 523 ribu suara.

Anang menegaskan bahwa penentuan tersangka dalam perkara ini masih menunggu penguatan alat bukti yang dikumpulkan, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *