Seluma – JAGAT BATARA. Kamis, 14 November 2024.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan serangkaian penggeledahan pada Rabu, 13 November 2024, dalam rangka menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembebasan lahan untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma. Penggeledahan tersebut menyasar dua lokasi penting, yakni gedung penyimpanan aset milik Pemkab Seluma dan kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, untuk mencari bukti-bukti yang relevan dengan proses pembebasan lahan yang terjadi pada tahun 2009 hingga 2011.
Penyidikan Terfokus pada Pengadaan Lahan 2009-2011
Menurut informasi yang dihimpun, penyidikan ini berfokus pada proses pengadaan lahan untuk perkantoran Pemkab Seluma pada rentang waktu 2009 hingga 2011. Dalam proses penggeledahan yang dimulai pada pukul 09.30 WIB, tim penyidik Kejaksaan Negeri Seluma membagi diri menjadi dua kelompok. Penggeledahan pertama kali dilakukan di gedung penyimpanan aset Pemkab Seluma, yang merupakan lokasi penyimpanan berbagai dokumen dan barang milik pemerintah daerah.
Setelah selesai melakukan penggeledahan di gedung penyimpanan aset Pemkab, tim penyidik selanjutnya bergerak menuju kantor BKD Kabupaten Seluma, khususnya pada bidang Aset. Di kantor BKD, tim mencari dokumen-dokumen terkait dengan pembebasan lahan yang telah dilakukan pada tahun 2009, 2010, dan 2011. “Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara pengadaan lahan yang dilakukan pada periode tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma yang memimpin tim penyidik.
Penyitaan Berkas Terkait Kasus Pembebasan Lahan
Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah berkas yang dianggap relevan dan dapat digunakan untuk melengkapi pembuktian dalam kasus ini. Penyitaan dokumen tersebut dimaksudkan untuk memverifikasi apakah terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Seluma pada periode tersebut.
Salah satu dokumen yang disita berhubungan dengan administrasi pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemkab Seluma yang melibatkan anggaran negara. Kejaksaan Negeri Seluma berfokus untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam proses tersebut, baik terkait dengan peruntukan lahan, prosedur pengadaan, maupun aliran dana yang terlibat.
Kejaksaan Terus Mendalami Kasus Pembebasan Lahan
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Seluma untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran dan ketidaksesuaian prosedural dalam pembebasan lahan yang terjadi lebih dari satu dekade yang lalu. Tim penyidik berusaha untuk menggali lebih dalam tentang mekanisme pengadaan tanah yang dilakukan Pemkab Seluma, serta kemungkinan adanya potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kesalahan atau penyimpangan dalam proses tersebut.
Usai melakukan penyitaan berkas di kantor BKD, tim penyidik kembali ke gedung penyimpanan aset Pemkab Seluma untuk melanjutkan proses penggeledahan. Hingga berita ini diturunkan, tim masih terlihat aktif melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi tersebut.
Penyidikan Berlanjut, Publik Menantikan Proses Hukum Lebih Lanjut
Kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma ini, yang mencakup periode pengadaan lahan pada tahun 2009 hingga 2011, menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan anggaran daerah yang cukup besar. Kejaksaan Negeri Seluma berkomitmen untuk terus menindaklanjuti penyidikan ini dengan cermat dan profesional, guna memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh pejabat pemerintah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Seluma juga menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan ini tidak hanya bertujuan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga untuk mencegah adanya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah tersebut, baik dari kalangan pejabat pemerintah maupun pihak swasta, akan diperiksa secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan berjalannya proses ini, masyarakat Kabupaten Seluma menanti perkembangan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan adanya penuntutan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dan kebijakan yang merugikan negara. (Red)