Sukabumi – JAGAT BATARA. Jum’at 19 Juli 2024. Sejumlah kalangan, mulai organisasi kemasyarakatan LSM hingga aktivis anti korupsi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan Buku Simi.
Mencuatnya kasus dugaan penyelewengan kasus yang terindikasi melibatkan Yani Jatnika, istri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, setelah adanya laporan pengaduan dari Diaga Muda Indonesia pada Senin 16/7/2024.
Kepada pihak kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi, Terkait harga per Buku Simi si Penyu yang kuat dijual kepada lembaga PAUD dengan harga Rp 45.000./Buku, sementara Buku Simi tersebut dipasaran bebas online, hanya sebesar Rp 30.750.,dan shopee sebesar Rp 32.800. terdapat kemahalan dikisaran Rp.14.000./buku, sedangkan Paud membelinya Rp.45.000.dengan menggunakan dana BOSP” ucap Ahmin Supiyani.
Lanjut A. Supiyani “kenapa Paud diarahkan beli ke Distributor yang mahal kan ada yang murah, artinya pembelian Buku Simi si Penyu Yang Kuat ini ada yang ngarahkan kalau diarahkan pasti tujuannya keuntungan, “Tau dari mana lembaga PAUD nya, disosialisasikan saja tidak dari mana mereka tahu Buku Simi si Penyu Yang Kuat tersebut” jelasnya.
Hal senada diungkapkan oleh seorang pengarang Buku berinisial B,kepada awak media,terkait Buku Simi.
Kata B “Kita harus sepakat bahwa buku Simi buatan lokal tersebut mencerminkan Sukabumi, hanya yang menjadi permasalahan seharusnya buku tersebut tidak dibeli dari Dana BOSP, kalau memang tujuannya untuk mencerdaskan anak PAUD agar mempunyai minat baca, tetapi pada kenyataannya kan apa yang dijelaskan oleh penerbit buku tersebut mengatakan bahwa pengarang itu tidak memberikan keuntungan, jujur saja, sebagai penulis buku yang diterbitkan oleh satu penerbit saya mendapatkan royalti dari penjualan buku tersebut,” ungkapnya.
Lanjut B “Selanjutnya yang namanya buku muatan lokal hanya untuk Sukabumi, tidak mungkin seorang Distributor mau menjualnya Kalau tidak ada yang menjamin mangsa pasarnya di Kabupaten Sukabumi, apalagi bukunya belum pernah disosialisasikan kepada lembaga PAUD, mana mungkin distributor mau rugi. Pertanyaannya Siapa yang memasukkan Buku Simi tersebut kedalam ARKAS sementara pengelola paudnya tidak pernah mengajukan buku tersebut, dan itu sudah ada di dalam MARKAS di Disdik dan itu Terkoneksi dengan ARKAS, sehingga lembaga mau tidak mau harus beli” ujarnya.
Dilain Pihak penggiat Antikorupsi Kabupaten Sukabumi, berinisial M, meminta agar Kejaksaan mengusut tuntas kasus Simi tersebut karena ada kemahalan dalam pembelian Buku yg menggunakan Uang negara’ ini. Untuk mencari terang permasalahan agar dilakukan permintaan keterangan terhadap Mantan Kabid PNF, Elis Sajaah Spd, Mpd selaku Pengarang Buku Simi (Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi) bersama Yani Jatnika Marwan Mpd (Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi).
Karena semua sama Dimata Hukum, sesuai Psl 27(1) UUD 1945 bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian,
(Doenks)