Bogor – JAGAT BATARA. Kamis, 19 Desember 2024. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) guna memperkuat pengawasan dan pengawalan terhadap penggunaan dana desa. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintelijen) Kejagung, Reda Manthovani, bersama Sekretaris Jenderal Kemendes PDT, Taufik Madjid, di Cibinong, Bogor, pada Rabu, 18 Desember 2024. Prosesi ini juga disaksikan oleh Menteri Desa dan PDT, Yandri Suanto.
Pengawasan yang Transparan dan Akuntabel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan desa yang transparan dan akuntabel. Harli menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, yang sejalan dengan program pemerintah “Membangun dari Desa”.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan meminimalkan potensi penyimpangan,” ujar Reda Manthovani dalam keterangannya.
Optimalisasi Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa)
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini, Kejaksaan Agung akan mengoptimalkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa). Program ini bertujuan untuk memberikan asistensi kepada aparatur desa dalam pengelolaan keuangan negara serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa.
“Pendekatan preventif menjadi prioritas kami dalam mendukung pembangunan desa. Kami berkomitmen memastikan dana desa tepat sasaran dan meminimalkan potensi pelanggaran hukum,” jelas Reda. Ia juga menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen dalam Mencegah Kebocoran Anggaran
Reda Manthovani juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran dana desa. Ia mengingatkan bahwa arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengutamakan pencegahan terhadap kebocoran anggaran serta praktik korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung dan Kemendes PDT memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan pengawasan secara tegas dan objektif.
“Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus dapat diimplementasikan dengan konkret dalam pengawasan di lapangan, guna memastikan dana desa memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa,” tambah Reda.
Tata Kelola Pembangunan Desa yang Lebih Baik
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan desa yang lebih baik. Kedua instansi tersebut berupaya menciptakan lingkungan yang lebih transparan dalam pengelolaan dana desa, sekaligus memberikan kepastian hukum agar dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuannya.
Dengan adanya kolaborasi yang erat antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDT, diharapkan pengawasan dan pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara maksimal, yang pada akhirnya mendukung tercapainya tujuan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh desa di Indonesia. (Red)