Headlines

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 301 Miliar dalam Kasus TPPU Duta Palma Group

Screenshot 2024 11 12 230352

Jakarta – JAGAT BATARA. Selasa, 12 November 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group. Pada Selasa, 12 November 2024, Kejagung mengumumkan bahwa pihaknya telah menyita uang sejumlah Rp 301 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group.

Penyitaan Berdasarkan Dugaan TPPU

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang yang disita ini berasal dari aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Sebagian besar dana tersebut diperkirakan disembunyikan melalui PT Darmex Plantations, sebuah perusahaan holding milik Duta Palma Group.

Abdul Qohar menjelaskan, uang yang sebelumnya diduga diperoleh dari korupsi penguasaan kawasan hutan itu, kemudian dialihkan dan disamarkan melalui berbagai transaksi yang melibatkan PT Darmex Plantations. “Hasil dari tindak pidana korupsi ini dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yang kemudian memindahkannya lagi ke rekening Yayasan Darmex untuk disamarkan,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kejaksaan Agung Tetapkan Duta Palma Group sebagai Tersangka Korporasi

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa entitas yang terafiliasi dengan Duta Palma Group, termasuk PT Darmex Plantations, sebagai tersangka korporasi. Mereka diduga terlibat dalam tindakan pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi yang dilakukan oleh pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Kasus korupsi ini berawal dari penyalahgunaan kewenangan terkait penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group. Surya Darmadi, sebagai pemilik perusahaan tersebut, dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) setelah melalui proses peninjauan kembali (PK) pada tahun 2023. Darmadi dihukum 16 tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

Penyitaan Sebelumnya dan Total Penyitaan yang Telah Dilakukan

Sejak awal, Kejaksaan Agung telah melakukan sejumlah penyitaan terkait kasus ini. Pada 30 September 2024, Kejagung menyita dana sebesar Rp 450 miliar yang diduga berasal dari entitas yang terafiliasi dengan Duta Palma Group. Penyitaan ini diikuti oleh langkah-langkah berikutnya, termasuk penyitaan dana sebesar Rp 372 miliar pada bulan Oktober 2024. Dengan demikian, total nilai uang yang telah disita oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus ini mencapai Rp 1,1 triliun.

Penyitaan uang yang dilakukan Kejaksaan Agung ini merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dan untuk mengembalikan kerugian negara. Kejaksaan Agung juga terus mengembangkan penyelidikan terhadap aliran dana yang terlibat dalam praktik pencucian uang ini, serta berupaya untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Komitmen Kejagung dalam Pemberantasan Kejahatan Korporasi

Abdul Qohar menegaskan bahwa penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas kejahatan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi besar. “Kejaksaan Agung akan terus mendalami dan menindaklanjuti aliran dana yang terlibat dalam kejahatan ini, serta memastikan bahwa aset yang disita akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara,” tambah Qohar.

Kejaksaan Agung juga mengingatkan bahwa penyitaan aset ini tidak hanya terbatas pada individu yang terlibat langsung, tetapi juga melibatkan korporasi dan pihak-pihak lain yang berperan dalam menyamarkan dan mengalihkan dana hasil tindak pidana.

Dampak dan Tindak Lanjut

Dengan total penyitaan uang yang mencapai Rp 1,1 triliun, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus besar ini dan memberikan pesan tegas kepada pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang. Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi korporasi dan individu yang terlibat dalam kejahatan yang merugikan negara.

Namun, Kejaksaan Agung juga terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang lebih luas dan akan memproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah-langkah berikutnya diperkirakan akan mencakup pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

Proses hukum terhadap Duta Palma Group dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini masih berlanjut, dan Kejaksaan Agung akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan agar semua aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang dapat dikembalikan kepada negara. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat