Headlines

Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Rumah Bos Sritex, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank DKI dan BJB

Screenshot 2025 07 01 185933

Jakarta — JAGAT BATARA, 1 Juli 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit dari Bank DKI dan Bank BJB. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp2 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, di Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (30/6/2025).

Penyitaan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (1/7).

“Dua plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar masing-masing, bertuliskan PT BCA Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024,” ujar Harli.

Selain menyasar kediaman Iwan Kurniawan, Kejagung juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya yang terkait dengan perkara ini.

Tak hanya rumah Iwan, penyidik juga menggeledah kediaman Alan Moran Saperino di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita berbagai dokumen penting dan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.

Tim penyidik juga menyasar tiga lokasi usaha yang terafiliasi dengan pihak-pihak terkait perkara, yaitu:

  • PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar
  • PT Multi Internasional Logistic di Surakarta
  • PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar

Penggeledahan dilakukan serentak dalam upaya mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait penyimpangan penggunaan dana kredit dari lembaga perbankan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp692 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari fasilitas kredit yang dikucurkan oleh Bank DKI dan Bank BJB.

Dana kredit yang sejatinya diberikan untuk modal kerja, diduga kuat justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif yang tidak sesuai peruntukan.

“Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” tegas Qohar.

Selain penyitaan fisik berupa uang tunai dan dokumen, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pemilik perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dalam skema penyalahgunaan kredit ini. Di antaranya termasuk Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan keuangan yang melibatkan korporasi besar dan oknum perbankan. Kejagung memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *