Jakarta — JAGAT BATARA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025 mendatang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Penyidik setelah melakukan rapat-rapat, maka berketetapan akan melakukan pemanggilan. Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya pada Jumat (11/7/2025).
Pemanggilan tersebut sejatinya merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 8 Juli 2025, namun ia tidak hadir. Menurut Harli, ketidakhadiran itu disampaikan secara resmi oleh tim kuasa hukum Nadiem dengan alasan meminta penundaan pemeriksaan.
“Sebagaimana kita pahami bersama, beberapa waktu yang lalu kuasa hukumnya menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan,” jelas Harli.
Kejagung berharap Nadiem dapat hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam surat panggilan resmi. Pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025.
Meski demikian, Harli tidak membeberkan secara rinci materi yang akan didalami dari Nadiem dalam pemeriksaan mendatang. Ia hanya menyebut bahwa penyidik akan menggali berbagai informasi penting, mulai dari proses pengadaan, prinsip-prinsip yang digunakan, hingga bentuk pengawasan yang diterapkan selama proyek berlangsung.
“Saya kira banyak hal yang akan digali dalam kapasitas yang bersangkutan. Apakah dalam proses pengadaannya, prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya, dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang, memperjelas tindak pidana yang sedang disidik,” pungkasnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan Nadiem Makarim. Pemeriksaan mencakup seorang staf khusus (stafsus), seorang konsultan, hingga sekretaris pribadi Nadiem.
Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Kejagung juga masih melakukan proses perhitungan terkait kerugian negara dalam pengadaan laptop yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan nasional tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan dalam proyek pengadaan laptop dan posisi Nadiem sebagai mantan pejabat tinggi negara. Pemeriksaan lanjutan ini dinilai penting untuk mengungkap dugaan adanya penyimpangan dalam proyek yang seharusnya mendukung transformasi digital pendidikan di Indonesia. (Red)