Jakarta — JAGAT BATARA, 1 Juli 2025. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi sejumlah terdakwa dalam kasus mega korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Penolakan kasasi ini membuat vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap para terdakwa dinyatakan inkrah dan mengikat.
Putusan kasasi dibacakan oleh majelis hakim agung pada Rabu (25/6/2025), sebagaimana tercantum dalam situs resmi MA. Vonis dijatuhkan secara bulat oleh majelis tanpa adanya dissenting opinion. Sebanyak 20 orang telah divonis dalam kasus ini, yang mencakup nama-nama besar dari kalangan pengusaha hingga pejabat tinggi negara.

Salah satu yang paling disorot dalam perkara ini adalah Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Dalam putusan akhir, MA menetapkan vonis sesuai putusan banding yaitu 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Berikut daftar lengkap vonis para terdakwa:
1. Harvey Moeis
- PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 210 miliar
- PT DKI: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 420 miliar
- MA: Kasasi ditolak, vonis tetap
2. Helena Lim
- PN Jakpus: 5 tahun, denda Rp 750 juta
- PT DKI: 10 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 900 juta
- MA: Kasasi ditolak
3. Suwito Gunawan (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa)
- PN Jakpus: 8 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 2,2 triliun
- PT DKI: 16 tahun, vonis tetap oleh MA
4. Robert Indarto (Dirut PT Sariwiguna Binasentosa)
- PN Jakpus: 8 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 1,9 triliun
- PT DKI: 18 tahun
- MA: Kasasi ditolak
5. Reza Andriansyah (Dir. Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin)
- PN Jakpus: 5 tahun, denda Rp 750 juta
- PT DKI: 10 tahun
- MA: Kasasi ditolak
6. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin)
- PN Jakpus: 8 tahun
- PT DKI: 19 tahun
- MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia
7. Kwan Yung alias Buyung (kolektor bijih timah)
- PN Jakpus: 5 tahun, denda Rp 750 juta
- PT DKI: 10 tahun
- MA: Kasasi ditolak
8. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa 2015)
- PN Jakpus: 5 tahun, denda Rp 750 juta
- PT DKI: 10 tahun
- MA: Kasasi ditolak
9. Achmad Albani (GM Operational CV Venus Inti Perkasa & PT Menara Cipta Mulia 2015)
- PN Jakpus: 5 tahun, denda Rp 750 juta
- PT DKI: 10 tahun
- MA: Kasasi ditolak
10. Rosalina (GM Operasional PT Tinindo Internusa 2017)
- PN Jakpus: 4 tahun, denda Rp 750 juta
- Tidak ajukan banding
11. Amir Syahbana (Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam ESDM Babel 2018)
- PN Jakpus: 4 tahun, denda Rp 100 juta
- Tidak ajukan banding
12. Tamron alias Aon (Beneficial Owner CV Venus & PT Menara Cipta Mulia)
- PN Jakpus: 8 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 3,5 triliun
- PT DKI: 18 tahun
- MA: Masih proses kasasi
13. Suranto Wibowo (Eks Kadis Pertambangan dan Energi Babel)
- PN Jakpus: 4 tahun, denda Rp 100 juta
- Tidak ajukan banding
14. Rusbani (Mantan Plt Kadis ESDM Babel)
- PN Jakpus: 2 tahun, denda Rp 50 juta
- Tidak ajukan banding
15. MB Gunawan (Dirut PT Stanindo Inti Perkasa)
- PN Jakpus: 5,5 tahun, denda Rp 500 juta
- PT DKI: 10 tahun
- MA: Kasasi ditolak
16. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Eks Dirut PT Timah)
- PN Jakpus: 8 tahun, denda Rp 750 juta
- PT DKI: 20 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 493,3 miliar
- MA: Kasasi ditolak
17. Emil Ermindra (Eks Direktur Keuangan PT Timah)
- PN Jakpus: 8 tahun, denda Rp 750 juta
- PT DKI: 20 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 493,3 miliar
- MA: Kasasi ditolak
18. Hendry Lie (Pemilik Saham Mayoritas PT Tinindo Inter Nusa)
- PN Jakpus: 14 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 1 triliun
- Masih proses banding
19. Bambang Gatot Ariyono (Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM)
- PN Jakpus: 4 tahun, denda Rp 500 juta
- Masih proses banding
20. Alwin Albar (Eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah)
- PN Jakpus: 10 tahun, denda Rp 750 juta
- PT DKI: 12 tahun
Kasus korupsi timah ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun, melibatkan praktik korupsi terstruktur mulai dari tingkat swasta, BUMN, hingga pejabat kementerian.
Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, proses hukum terhadap sebagian besar terdakwa kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, beberapa terdakwa lainnya masih menunggu proses kasasi dan banding.
Langkah MA ini dinilai sebagai sinyal tegas bahwa tindak pidana korupsi di sektor strategis, seperti pertambangan, tidak akan ditoleransi dan akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. (Red)