Headlines

Kasus Korupsi Pajak Tiga Direktur Ditahan Kejaksaan.

1714480753 1 org

Palembang – JAGAT BATARA. Jum’at, 3 Mei 2024. Gegara terkait dugaan tindak pidana korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021, hari Selasa (30/4/2024). Penyerahan Tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan terhadap tiga orang Tersangka tersebut yaitu HY, yang menjabat sebagai Direktur PT Eva petroleum energi, bersama dengan Tersangka kedua NR, Direktur Utama PT Lematang Enim energi, dan Tersangka ketiga FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama.

Dalam rilis sakit ventum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Fani Yulia ekasari menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga memberi suap kepada pegawai atau penyelenggaraan negara KPP Pratama Palembang Ilir timur, yaitu RFG, dan NWP, RFH.

“Mereka diduga memberikan suap dengan maksud agar para pegawai tersebut bertindak sesuai keinginan mereka, yang bertentangan dengan kewajiban jabatan” jelasnya.

“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024, di rumah tahanan Pakjo kelas 1 Palembang” paparnya.

Lanjut Vanny Yulia “Setelah dilaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara akan dialihkan kepada penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk proses selanjutnya.”

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana (premier) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana (Subsidair). *

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat