SUMENEP — JAGAT BATARA. Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan. Ketua Pimpinan Pusat Lintas Mazhab Indonesia, Verri Karaeng, mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur yang baru untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Verri Karaeng, yang juga dikenal sebagai aktivis hukum sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas ternama di Indonesia, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab hukum dan moral yang wajib dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum.
“Kapolri dan Kapolda Jawa Timur harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat di wilayah kepulauan merasa bahwa penegakan hukum hanya menjadi perhatian ketika perkara terjadi di pusat kota. Kasus yang terjadi di Kangean juga harus mendapatkan penanganan serius, profesional, dan berkeadilan,” tegas Verri Karaeng kepada media setelah acara diskusi tentang filsafat dan penalaran hukum, Minggu (18/10/2026).
Berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikutip dalam pemberitaan ini, penyidikan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak telah dimulai pada 16 Oktober 2026 oleh penyidik Satreskrim Polresta Sumenep.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 5 Oktober 2026. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di depan MTs Miftahul Huda, Desa Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

Dalam dokumen tersebut, Abd. Razak disebut sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan penganiayaan terhadap anak. Perkara itu dirujuk pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dicantumkan dalam SPDP.
Namun, surat tersebut juga secara tegas menyebutkan bahwa ketika SPDP diterbitkan, penyidik belum menetapkan tersangka dan penetapan tersebut akan diberitahukan kemudian.
Bagi Verri Karaeng, dimulainya penyidikan harus diikuti dengan langkah-langkah penyidikan yang terukur, serius, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta penyidik menguji seluruh alat bukti yang tersedia, memeriksa saksi-saksi, mendalami keterangan korban, serta memastikan setiap petunjuk dan bukti yang relevan ditindaklanjuti secara profesional.
“Jangan biarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku telah terpenuhi syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus berani mengambil keputusan sesuai hukum. Jangan ada keraguan karena tekanan, kedekatan, jabatan, atau faktor apa pun di luar kepentingan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa desakan penetapan tersangka bukanlah tuntutan untuk mengabaikan prosedur hukum. Sebaliknya, penetapan harus dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, hasil penyidikan, dan terpenuhinya syarat hukum yang berlaku.
Verri menilai, tantangan penegakan hukum di wilayah kepulauan tidak boleh menjadi alasan bagi lambannya penanganan perkara. Masyarakat Kangean memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan kepolisian yang profesional sebagaimana masyarakat di wilayah lain.
Ia mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur memberikan perhatian terhadap penanganan perkara ini, termasuk mengevaluasi proses penyidikan apabila ditemukan indikasi keterlambatan, ketidakprofesionalan, atau penyimpangan prosedur.
“Jangan sampai masyarakat di kepulauan merasa jauh dari jangkauan keadilan. Negara tidak boleh hadir setengah-setengah ketika menyangkut perlindungan anak. Kapolri dan Kapolda Jatim harus memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara serius dan setiap perkembangan perkara dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Verri, perhatian pimpinan kepolisian diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia juga meminta agar hak-hak korban anak menjadi prioritas, termasuk perlindungan identitas, pendampingan yang diperlukan, serta pencegahan terhadap intimidasi atau tekanan selama proses hukum berlangsung.
Verri Karaeng menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif atau seremoni kelembagaan. Komitmen tersebut harus terlihat dari kesungguhan aparat dalam menangani setiap dugaan kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, proses hukum harus memberikan kepastian bagi korban dan keluarganya, tanpa menghilangkan hak pihak yang dilaporkan untuk memperoleh proses hukum yang adil.
“Anak adalah kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan khusus. Ketika muncul dugaan kekerasan terhadap anak, aparat harus bekerja serius, bukan justru membiarkan keluarga korban bertanya-tanya mengenai kepastian perkara. Namun, semua tindakan penyidik tetap harus berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Ia meminta penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga masyarakat tidak hanya menerima informasi yang simpang siur.
Verri juga mengingatkan bahwa penanganan yang transparan bukan berarti membuka identitas atau informasi sensitif korban anak kepada publik. Transparansi harus diwujudkan melalui akuntabilitas proses, komunikasi resmi, serta kepastian tindak lanjut perkara.
Tidak berhenti pada pernyataan publik, Verri Karaeng menyatakan kesiapannya untuk mengawal perkara tersebut melalui jalur advokasi dan pengawasan kelembagaan sesuai kewenangan yang tersedia.
Ia menegaskan bahwa apabila penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan yang jelas atau ditemukan persoalan yang patut dipertanyakan, dirinya akan mempertimbangkan langkah-langkah pengaduan dan meminta perhatian lembaga yang berwenang, termasuk Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
“Ini bukan sekadar soal satu perkara. Ini soal bagaimana negara melindungi anak dan bagaimana aparat menjalankan kewenangannya. Saya akan mengawal perkara ini agar penanganannya tidak berhenti tanpa kejelasan. Kami akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan oleh lembaga yang berwenang merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penegakan hukum, bukan bentuk intervensi untuk menentukan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
Ia berharap langkah pengawalan tersebut dapat mendorong proses penyidikan yang objektif, memberikan kepastian kepada korban dan keluarganya, serta memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum.
Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kangayan kini menuntut keseriusan aparat dalam menindaklanjuti penyidikan yang telah dimulai. Publik menunggu kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan keputusan hukum yang akan diambil penyidik.
Verri Karaeng kembali menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi. Jika bukti dan persyaratan hukum terpenuhi, proses penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur. Sebaliknya, seluruh kesimpulan mengenai kesalahan seseorang harus tetap didasarkan pada proses hukum yang sah.
“Jangan sampai perkara yang menyangkut anak justru kehilangan kepercayaan publik akibat penanganan yang tidak jelas. Kami meminta Kapolri, Kapolda Jatim, dan jajaran Polresta Sumenep memastikan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Korban berhak mendapatkan perlindungan, keluarga berhak mendapatkan kepastian, dan masyarakat berhak melihat hukum ditegakkan,” pungkasnya.
Kini, perhatian tertuju kepada aparat penegak hukum: apakah penyidikan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di Kepulauan Kangean akan segera memberikan kepastian atau justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat?
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi bukti bahwa perlindungan anak bukan sekadar komitmen tertulis, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan melalui tindakan hukum yang nyata.
(MF)
